Disperindag Kulonprogo ogah awasi tambang emas liar
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Kulonprogo ogah mengawasi secara langsung proses penambangan emas ilegal di Dusun Kalirejo dan Hargorejo, Kokap. Alasannya, belum ada legalitas penambangan, sehingga pengawasan langsung tidak menjadi kewajiban dinas.
Kepala Bidang Pertambangan Umum, Disperindag ESDM Kulonprogo Mustopa Ali Muhammad mengatakan, secara normatif pembinaan kepada penambang liar menyalahi aturan karena aktivitas menambangan belum disertai legalitas. Pengawasan juga belum menjadi tanggung jawab dinas.
“Tapi tidak berarti kami lepas begitu saja. Kalau ada laporan adanya dampak negatif dari penambangan langsung kami tindak lanjuti. Pengawasan juga menjadi kewenangan Kantor Lingkungan Hidup,” kata Mustopa di kantornya, Kamis (14/3/2013).
Dia menjelaskan, sebenarnya pemkab sudah siap mengeluarkan izin penambangan rakyat di wilayah tersebut. Hanya saja, lokasi itu belum ditetapkan sebagai wilayah penambangan rakyat (WPR). Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan kementerian ESDM.
“Tapi yang jadi persoalan sekarang, DPR belum menyetujui wilayah pertambangan di Indonesia. Jadi dengan begitu WPR yang kita ajukan juga belum bisa ditindaklanjuti, meski drafnya sudah ada. Kita masih menunggu persetujuan dari DPR,” jelasnya.
Kepala Bidang Pertambangan Umum, Disperindag ESDM Kulonprogo Mustopa Ali Muhammad mengatakan, secara normatif pembinaan kepada penambang liar menyalahi aturan karena aktivitas menambangan belum disertai legalitas. Pengawasan juga belum menjadi tanggung jawab dinas.
“Tapi tidak berarti kami lepas begitu saja. Kalau ada laporan adanya dampak negatif dari penambangan langsung kami tindak lanjuti. Pengawasan juga menjadi kewenangan Kantor Lingkungan Hidup,” kata Mustopa di kantornya, Kamis (14/3/2013).
Dia menjelaskan, sebenarnya pemkab sudah siap mengeluarkan izin penambangan rakyat di wilayah tersebut. Hanya saja, lokasi itu belum ditetapkan sebagai wilayah penambangan rakyat (WPR). Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan kementerian ESDM.
“Tapi yang jadi persoalan sekarang, DPR belum menyetujui wilayah pertambangan di Indonesia. Jadi dengan begitu WPR yang kita ajukan juga belum bisa ditindaklanjuti, meski drafnya sudah ada. Kita masih menunggu persetujuan dari DPR,” jelasnya.
(ysw)