Komandan Batalion Armed Martapura jadi tersangka

Rabu, 13 Maret 2013 - 14:58 WIB
Komandan Batalion Armed...
Komandan Batalion Armed Martapura jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Setelah melakukan penyidikan dan investigasi selama empat hari, Pomdam II Sriwijaya akhirnya resmi menetapkan Komandan Batalion Armed 15/76 Martapura, Mayor (IA) sebagai salah satu tersangka. Dalam penyerangan Mapolres OKU beberapa waktu lalu, Pomdam menetapkan enam tersangka.

Selain Mayor IA, kelima anggota TNI AD lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Serma HMF, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, dan Pratu TM. Keenam tersangka itu dikenakan pasal berlapis.

Penetapan itu sendiri disampaikan langsung Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo, didampingi Komandan Pomdam II Sriwijaya, Kolonel CPM Ujang Martenis dan Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus, dalam jumpa persnya di Media Center Kodam II Sriwijaya Rabu (13/3/2013) siang.

“Dari 30 anggota TNI yang diperiksa, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Untuk dua tersangka berkasnya akan langsung diserahkan ke Odmil (oditur militer), dan empat orang lagi perlu dilengkapi berkasnya,” jelas Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo.

Dikatakan Pangdam, keenamnya dikenai pasal berbeda masing-masing Mayor IA dua pasal sekaligus (pasal 170 KUHP dan pasal 126 KUHPM), kemudian Serma HMF tiga pasal (pasal 170 KUHP, 114 KUHPM, dan 127 KUHPM), dan Praka DM tiga pasal (pasal 170 KUHP, 351 KUHPM, dan pasal 216 KUHP).

Sedangkan Sertu IM empat pasal (pasal 170 KUHP, 114 KUHPM,216 KUHP, dan 187 KUHP), Koptu EY tiga pasal (pasal 170 KUHP, 187 KUHP dan 216 KUHP), kemudian yang terakhir Pratu TM dengan dua pasal (pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP).

“Dari enam nama yang ditetapkan bisa saja ada provokator, karena kepangkatan itu berperan. Jadi bisa disimpulkan dari nama-namanya itu, mana yang level atas dan bawah karena ini soal pertanggungjawaban,” tambah Pangdam.

Dari keenam nama tersangka ini, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo berjanji secepatnya akan memproses jalannya persidangan. Meski tidak memaksakan akan dilakukan akhir Maret atau awal April, mereka berkomitmen bertindak profesional.

“Untuk level Pamen, sidangnya tidak di sini tapi di Medan, untuk lima tersangka lainnya akan diproses di Odmil biar cepat,” jelasnya lagi.

Saat ini lanjut Pangdam pihaknya tengah melengkapi berkas empat tersangka lainnya, sembari menunggu hasil visum dari korban kejadian. Selanjutnya setelah dipelajari, sidang kelima tersangkan secara Militer akan terbuka untuk umum.
(ysw)
Berita Terkait
Korban Penyerangan,...
Korban Penyerangan, Kondisi Wakapolres Karanganyar dan Sopirnya Membaik
Pelaku Penyerangan Wakapolres...
Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar Tewas Setelah Ditembak 3 Kali
Rusak Diserang Massa,...
Rusak Diserang Massa, Polisi dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Mapolsek Sugai Pagu
Wakapolres Karanganyar...
Wakapolres Karanganyar Selamat dari Serangan OTK
Briptu Mario Sanoy Gugur...
Briptu Mario Sanoy Gugur Dibunuh di Dalam Pos Polisi yang Diserang Sejumlah Orang
Penjagaan Diperketat...
Penjagaan Diperketat Usai Penyerangan Polisi di Cemoro Kandang
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved