Dua anggota DPRD Malut diperiksa Kejati
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Kajaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) kembali memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut terkait dugaan korupsi APBD 2010 di Pemprov Malut Senilai Rp6,9 miliar.
Kedua anggota DPRD yang diperiksa adalah Hendra Karianga politikus Partai Demokrat (PD) dan Imran Jumadil politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Hendra dan Imran diduga mengetahui dugaan korupsi anggaran Banleg penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Ramperda tahun anggaran 2010 senilai Rp6,9 miliar.
Keduanya diperiksa Jumat (8/3/2013) sebagai saksi atau dugaan penyelewengan dana Banleg yang dilakukan dua tersangka yakni, bendahara DPRD Amin Kadir dan Sekretaris DPRD Malut Ibrahim Arif.
Pemeriksaan terhadap keduannya di dua ruangan yang berbeda. Hendra politikus Demokrat ini di periksa diruangan ASDATUM Kejati Malut, A Maryono SH selama dua jam, sementara Imran Jumadil menjalani pemeriksaan diruangan Kasi Pidana Khusus (Aspidsus) Hendrisal SH selama empat jam lebih.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, politikus Demokrat Hendra Karianga mengaku dipanggil penyidik untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena pada pemeriksaan terhadap dirinya beberapa waktu lalu dia lupa menandatangani BAP.
Pernyataan Hendra tersebut di bantah keras oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy. Robert mengaku Hendra dan Imran dipanggil penyidik untuk diperiksa karena keduannya dinilai sangat mengetahui aliran dana Banleg yang diselewengkan itu.
"Seluruh anggota Banleg akan dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap aktor dibalik kasus ini," pungkasnya.
Kedua anggota DPRD yang diperiksa adalah Hendra Karianga politikus Partai Demokrat (PD) dan Imran Jumadil politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Hendra dan Imran diduga mengetahui dugaan korupsi anggaran Banleg penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Ramperda tahun anggaran 2010 senilai Rp6,9 miliar.
Keduanya diperiksa Jumat (8/3/2013) sebagai saksi atau dugaan penyelewengan dana Banleg yang dilakukan dua tersangka yakni, bendahara DPRD Amin Kadir dan Sekretaris DPRD Malut Ibrahim Arif.
Pemeriksaan terhadap keduannya di dua ruangan yang berbeda. Hendra politikus Demokrat ini di periksa diruangan ASDATUM Kejati Malut, A Maryono SH selama dua jam, sementara Imran Jumadil menjalani pemeriksaan diruangan Kasi Pidana Khusus (Aspidsus) Hendrisal SH selama empat jam lebih.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, politikus Demokrat Hendra Karianga mengaku dipanggil penyidik untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena pada pemeriksaan terhadap dirinya beberapa waktu lalu dia lupa menandatangani BAP.
Pernyataan Hendra tersebut di bantah keras oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy. Robert mengaku Hendra dan Imran dipanggil penyidik untuk diperiksa karena keduannya dinilai sangat mengetahui aliran dana Banleg yang diselewengkan itu.
"Seluruh anggota Banleg akan dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap aktor dibalik kasus ini," pungkasnya.
(ysw)