Khawatir kabur, penangguhan penahanan Direktur PDAM ditolak
Jum'at, 08 Maret 2013 - 16:38 WIB
Khawatir kabur, penangguhan penahanan Direktur PDAM ditolak
A
A
A
Sindonews.com - Dengan pertimbangan tersangka akan kabur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menolak upaya penangguhan penahanan Direktur PDAM Jepara non aktif Drajat Widjayanto dan Manajer Tehik PDAM Jepara Suprojo.
Drajat dan Suprojo ditahan oleh penyidik Kejari Jepara sejak Jumat 1 Maret 2013 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek sambungan rumah (SR) tahun 2008–2011. Berdasar hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan Rp580 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jepara, Sunarno mengatakan pihaknya memutuskan pihaknya tidak mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang dilayangkan kedua pucuk pimpinan PDAM Jepara tersebut. Sebab dikhawatirkan, kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi lagi perbuatannya.
“Tidak dikabulkannya upaya penangguhan penahanan ini juga untuk kepentingan proses penyidikan kasus ini,” kata Sunarno, di Jepara, Jumat (7/3/2013).
Untuk masa penahanan pertama, penyidik Kejari mempunyai waktu hingga 20 hari sejak Drajat dan Suprojo ditahan. Jika dihitung maka masa tahanan pertama kedua tersangka tersebut akan berakhir, Jumat (21/3/2013) mendatang.
Menurut Sunarno, pihaknya akan memaksimalkan masa penahanan pertama tersebut agar kasus dugaan korupsi di PDAM Jepara beserta kedua tersangka dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Namun jika ternyata pelimpahan perkara dan tersangka belum bisa dilakukan hingga masa penahanan pertama habis, maka pihak penyidik mempunyai wewenang untuk memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari ke depan.
Sementara itu, kuasa hukum Drajat dan Suprojo, Wisnu Windarto menyayangkan tidak
dikabulkannya upaya penangguhan penahanan terhadap dua kliennya. Bahkan menurutnya, pihak kejaksaan mestinya tidak perlu melakukan penahanan kepada Drajat maupun Suprojo.
"Selama ini klien saya sudah kooperatif jadi juga tidak mungkin melarikan diri,” tandasnya.
Drajat dan Suprojo ditahan oleh penyidik Kejari Jepara sejak Jumat 1 Maret 2013 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek sambungan rumah (SR) tahun 2008–2011. Berdasar hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan Rp580 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jepara, Sunarno mengatakan pihaknya memutuskan pihaknya tidak mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang dilayangkan kedua pucuk pimpinan PDAM Jepara tersebut. Sebab dikhawatirkan, kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi lagi perbuatannya.
“Tidak dikabulkannya upaya penangguhan penahanan ini juga untuk kepentingan proses penyidikan kasus ini,” kata Sunarno, di Jepara, Jumat (7/3/2013).
Untuk masa penahanan pertama, penyidik Kejari mempunyai waktu hingga 20 hari sejak Drajat dan Suprojo ditahan. Jika dihitung maka masa tahanan pertama kedua tersangka tersebut akan berakhir, Jumat (21/3/2013) mendatang.
Menurut Sunarno, pihaknya akan memaksimalkan masa penahanan pertama tersebut agar kasus dugaan korupsi di PDAM Jepara beserta kedua tersangka dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Namun jika ternyata pelimpahan perkara dan tersangka belum bisa dilakukan hingga masa penahanan pertama habis, maka pihak penyidik mempunyai wewenang untuk memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari ke depan.
Sementara itu, kuasa hukum Drajat dan Suprojo, Wisnu Windarto menyayangkan tidak
dikabulkannya upaya penangguhan penahanan terhadap dua kliennya. Bahkan menurutnya, pihak kejaksaan mestinya tidak perlu melakukan penahanan kepada Drajat maupun Suprojo.
"Selama ini klien saya sudah kooperatif jadi juga tidak mungkin melarikan diri,” tandasnya.
(ysw)