Ormas Islam Aceh inginkan Qanun Jinayah

Kamis, 28 Februari 2013 - 19:17 WIB
Ormas Islam Aceh inginkan Qanun Jinayah
Ormas Islam Aceh inginkan Qanun Jinayah
A A A
Sindonews.com - Ormas Islam di Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk memasukkan Rencana Qanun (Perda) Jinayat dan acara Jinayat dalam prioritas bahasan tahun 2013.

33 organisasi Islam yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Syariat Islam (Fokus) tersebut mendirikan posko di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh Provinsi Aceh.

Organisasi yang mendesak Qanun Jinayah (Perda Pidana Islam) itu membentang kain putih lebih sepuluh meter untuk mengalang tanda tangan ribuan masyarakat Aceh. Aktivis Pemuda Dewan Dakwah, Basri Effendi menyatakan pihaknya akan mengalang dukungan masyarakat selama sepekan.

"Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi kami akan provokasi masyarakat untuk bakar gedung DPRA," tegasnya, Kamis (26/2/2013).

Qanun Jinayah dan acara Jinayah sebelumnya sempat disahkan DPRA periode 2004-2009. Namun berbagai kalangan menolak karena masuk hukum rajam bagi pelaku mesum yang sudah berkeluarga.

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak menandatangani peraturan tersebut sehingga sampai kini belum berlaku. Pertengahan 2012 Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim membentuk tim mengkaji kembali aturan tersebut, hasilnya, pasal hukum rajam tidak dimasukkan.

"Qanun Jinayah itu bukan barang baru, tapi masa Irwandi itu sudah pernah disahkan," kata Basri.

Fokus berharap kedua tuntutan pihaknya tidak hanya masuk menjadi bahasan, tapi juga bisa diprioritaskan legislasi. Qanun ini diyakini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya penindakan yang dilakukan aparat.

Dalam aksinya massa ormas Islam meminta pengguna jalan mampir ke tenda yang mereka dirikan untuk menandatangi dukungan. Selain itu mereka mengundang anggota legislatif untuk menjadi pembicara dalam diskusi syariat Islam yang mereka selenggarakan.

Menurut Basri, pemberlakuan qanun Jinayah dapat memperbaiki citra penegakkan syariat Islam. Selama ini masyarakat bertindak main hakim sendiri jika menemukan pasangan mesum seperti mengarak, memukul, menikahkan dan memandikan dengan comberan.

"Jika diberlakukan mengurangi terjadinya anarkis karena sudah ada regulasinya," papar Basri.

Beberapa organisasi yang mendesak Qanun Jinayah dan Acara Jinayah diantaranya Front Pembela Islam (FPI), Dewan Dakwah Aceh (DDA), Pelajar Islam Indonesia (PII), KAMMI, HTI, PMII, RTA, MUhammadiya, ISKADA dan yang terakhir BKPRMI Aceh. Ormas Islam menyatakan kecewa, pasalnya 13 tahun diberlakukan syariat Islam belum berjalan maksimal.

"Disayangkan sampai saat ini regulasi tentang syariat Islam masih sedikit," kata Ketua Dewan Dakwah Aceh, Hasanuddin Yusuf Adan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4123 seconds (0.1#10.140)