Kasus korupsi Kota Blitar, Suparman resmi dicopot
A
A
A
Sindonews.com - Suparman, tersangka tunggal kasus korupsi proyek pembangunan taman rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar, akhirnya resmi dicopot sebagai Sekretaris KPU Kota Blitar.
Pemerintah Kota Blitar menunjuk Kasubid Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Suharto, sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Mulai kini tugas-tugas kesekretariatan KPU sudah tergantikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Trinanda Rochma kepada wartawan, Kamis (7/2/2013).
Suparman dilengserkan dari jabatanya sebagai Sekertariat KPU, setelah Kejaksaan Negeri Blitar menetapkannya sebagai tersangka kasus penyelewengan proyek pembangunan taman rumdin Wali Kota senilai Rp180 juta.
Proyek yang sudah dialokasikan dalam APBD 2010, oleh Suparman yang saat itu menjabat Kepala Bagian Umum dianggarkan kembali pada APBD 2011. Bahasa korupsi menyebutnya dobel anggaran.
Suparman ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Blitar. Menurut Trinanda, dengan penunjukan Suharto, kerja KPU akan kembali berjalan normal.
Hal itu mengingat, pada tahun 2013 ini terdapat agenda politik pemilihan Gubernur Jawa Timur, dan dilanjut pemilu legislatif dan pemilihan Presiden pada tahun 2014.
“Karenanya pengisian posisi yang kosong tersebut memang sangat dibutuhkan,” terangnya.
Namun kendati demikian, Pemkot Blitar belum bisa mengangkat pejabat sekretariat KPU secara definitif. Sebab hingga kini belum ada keputusan hukum tetap untuk Suparman.
“Pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya belum menjatuhkan vonis, untuk perkara Suparman. Karenanya kita belum bisa menetapkan pejabat definitif,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Blitar menunjuk Kasubid Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Suharto, sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Mulai kini tugas-tugas kesekretariatan KPU sudah tergantikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Trinanda Rochma kepada wartawan, Kamis (7/2/2013).
Suparman dilengserkan dari jabatanya sebagai Sekertariat KPU, setelah Kejaksaan Negeri Blitar menetapkannya sebagai tersangka kasus penyelewengan proyek pembangunan taman rumdin Wali Kota senilai Rp180 juta.
Proyek yang sudah dialokasikan dalam APBD 2010, oleh Suparman yang saat itu menjabat Kepala Bagian Umum dianggarkan kembali pada APBD 2011. Bahasa korupsi menyebutnya dobel anggaran.
Suparman ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Blitar. Menurut Trinanda, dengan penunjukan Suharto, kerja KPU akan kembali berjalan normal.
Hal itu mengingat, pada tahun 2013 ini terdapat agenda politik pemilihan Gubernur Jawa Timur, dan dilanjut pemilu legislatif dan pemilihan Presiden pada tahun 2014.
“Karenanya pengisian posisi yang kosong tersebut memang sangat dibutuhkan,” terangnya.
Namun kendati demikian, Pemkot Blitar belum bisa mengangkat pejabat sekretariat KPU secara definitif. Sebab hingga kini belum ada keputusan hukum tetap untuk Suparman.
“Pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya belum menjatuhkan vonis, untuk perkara Suparman. Karenanya kita belum bisa menetapkan pejabat definitif,” pungkasnya.
(stb)