Mark-up proyek air bersih di Malut 'terendus' Kejati

Jum'at, 01 Februari 2013 - 15:38 WIB
Mark-up proyek air bersih...
Mark-up proyek air bersih di Malut 'terendus' Kejati
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menemukan mark-up dalam proyek air bersih di Maluku Utara. Bahkan ada sejumlah proyek yang gagal dan fiktif dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Robert Jimmy mengungkapkan, sejumlah proyek itu dikerjakan oleh Dinas PU dibawa kendali Dirjen Cipta Karya Departemen PU.

”Proyek fiktif tersebut diantaranya pekerjaan Sumur di desa Bori Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai kontrak senilai Rp1,4 milyar," katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (1/2/2013).

Proyek tersebut, lanjutnya, dikerjakan tahun 2010. Dalam pekerjaannya, ternyata terjadi mark-up karena sumur yang dibangun tidak bisa difungsikan. Proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapat Rp1,2 miliar.

Kasus serupa juga terjadi desa Kobe Kabupaten Halmaherah Tengah pada tahun 2010 dengan nilai kontrak Rp1,5 miliar. Proyek tersebut diduga terjadi mark-up pada pembuatan reservator. Kasus ini membuat negara dirugikan sekira Rp1,3 miliar.

Sedangkan untuk proyek yang gagal, terjadi di Wasilei Kabupaten Halmahera Timur dengan nilai kontrak Rp2,154 miliar.

“Selain itu, penyidik juga menemukan dua proyek air bersih di tahun 2011-2012 diduga fiktif. Kedua proyek tersebut terdapat di Kabupaten Halmahera Selatan Malut," terangnya

Ia merinci, masing-masing proyek pembangunan air besih di Desa Wangingira dan Panamboang senilai Rp14,8 miliar. Proyek tersebut diduga fiktif pada pembuat instalasi pengelolaan air (IPA) dan terjadi mark-up pada jaringan pipa sehingga gagal total.

Robert berjanji dalam waktu dekat Kejati Malut melakukan penyelidikan kasus proyek air bersih atau pekerjaan yang tidak sesuai struktur kontrak. Dan saat ini penyidik sudah melakukan pengumpulan bukti-bukti.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5889 seconds (0.1#10.140)