Wakil Ketua DPRD Jateng dituntut 5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah non aktif, Riza Kurniawan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2008, dituntut pidana penjara lima tahun.
Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diketuai Edius Manan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (25/1/2013).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp127 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa adalah pemotongan realisasi bantuan sosial keagamaan, padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap JPU di PN Tipikor Jateng, Jumat (25/1/2013).
JPU mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terkait tuntutan itu, diantaranya berbelit-belit saat dimintai keterangan.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah mengembalikan uang Rp1,025 miliar dari total Rp1,193 miliar yang dikorupsi," bebernya.
Korupsi itu, tambah JPU, dilakukan terdakwa dengan dibantu dua orang lain. Terdakwa yang memerintahkan korupsi bermodus pemotongan dana bantuan sosial keagamaan di 18 masjid di Kabupaten Magelang.
Dua orang itu adalah M Jafar, warga Secang Magelang yang berperan mengumpulkan uang dan Imam Santosa, warga Mijen, Semarang yang berperan menyetorkan uang ke terdakwa Riza. Imam Santosa merupakan terdakwa lain kasus ini, sementara M Jafar masih dalam tahap pemberkasan.
Hakim Ifa Sudewi kemudian menutup persidangan untuk dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diketuai Edius Manan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (25/1/2013).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp127 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa adalah pemotongan realisasi bantuan sosial keagamaan, padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap JPU di PN Tipikor Jateng, Jumat (25/1/2013).
JPU mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terkait tuntutan itu, diantaranya berbelit-belit saat dimintai keterangan.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah mengembalikan uang Rp1,025 miliar dari total Rp1,193 miliar yang dikorupsi," bebernya.
Korupsi itu, tambah JPU, dilakukan terdakwa dengan dibantu dua orang lain. Terdakwa yang memerintahkan korupsi bermodus pemotongan dana bantuan sosial keagamaan di 18 masjid di Kabupaten Magelang.
Dua orang itu adalah M Jafar, warga Secang Magelang yang berperan mengumpulkan uang dan Imam Santosa, warga Mijen, Semarang yang berperan menyetorkan uang ke terdakwa Riza. Imam Santosa merupakan terdakwa lain kasus ini, sementara M Jafar masih dalam tahap pemberkasan.
Hakim Ifa Sudewi kemudian menutup persidangan untuk dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
(ysw)