DPRD Garut bisa saja inkonsistensi terkait Aceng
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Garut akan membahas kembali putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui rekomendasi pemberhentian Aceng HM Fikri dari jabatan bupati.
Mantan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut Asep Lesmana Ahlan mengatakan, pembahasan akan dilakukan dalam rapat paripurna dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat anggota dewan yang hadir.
“Di dalam Undang-undang (UU) dijelaskan, bila MA memutuskan kepala daerah atau wakilnya terbukti melanggar sumpah janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban, maka DPRD harus melakukan paripurna. Paripurna sendiri harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat anggota DPRD,” kata Asep, di Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis (24/1/2013).
Asep menjelaskan, keputusan DPRD, akan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga dari anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna. Terkait adanya kemungkinan inkonsistensi anggota DPRD dalam rapat paripurna, politikus Partai Demokrat ini mengaku tidak bisa memprediksi hal tersebut.
“Dalam politik apapun bisa berubah. Sehari bisa berubah. Tergantung nanti paripurna hasilnya bagaimana. Apakah seluruh anggota DPRD sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Aceng atau malah mempertahankannya, kita semua belum tahu,” ungkapnya.
Namun bila dalam rapat paripurna nanti seluruh anggota DPRD sepakat untuk memberhentikan Aceng, proses yang akan berlangsung kemudian adalah mengirimkan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Mendagri.
“Kami sendiri masih menunggu salinan surat putusan dari MA. Bila sudah ada, biasanya unsur pimpinan DPRD akan menggelar rapim (rapat pimpinan). Setelah itu, Badan Musyawarah DPRD akan dipanggil untuk merumuskan agenda paripurnanya sendiri. Jadi hanya itu saja sekarang,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengatakan, rapat paripurna akan segera digelar bila lembaganya telah menerima salinan putusan MA. Ia berandai-andai, bila putusan itu diterima DPRD awal pekan depan, maka pelaksanaan paripurna juga akan dilakukan di pekan itu pula.
“Kalau nanti salinannya kami terima Senin 28 Januari 2013 mendatang, maka pelaksanaan paripurna diperkirakan Rabu 30 Januari 2013. Jadi tergantung kapan surat salinan itu datang,” tukasnya.
Mantan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut Asep Lesmana Ahlan mengatakan, pembahasan akan dilakukan dalam rapat paripurna dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat anggota dewan yang hadir.
“Di dalam Undang-undang (UU) dijelaskan, bila MA memutuskan kepala daerah atau wakilnya terbukti melanggar sumpah janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban, maka DPRD harus melakukan paripurna. Paripurna sendiri harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat anggota DPRD,” kata Asep, di Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis (24/1/2013).
Asep menjelaskan, keputusan DPRD, akan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga dari anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna. Terkait adanya kemungkinan inkonsistensi anggota DPRD dalam rapat paripurna, politikus Partai Demokrat ini mengaku tidak bisa memprediksi hal tersebut.
“Dalam politik apapun bisa berubah. Sehari bisa berubah. Tergantung nanti paripurna hasilnya bagaimana. Apakah seluruh anggota DPRD sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Aceng atau malah mempertahankannya, kita semua belum tahu,” ungkapnya.
Namun bila dalam rapat paripurna nanti seluruh anggota DPRD sepakat untuk memberhentikan Aceng, proses yang akan berlangsung kemudian adalah mengirimkan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Mendagri.
“Kami sendiri masih menunggu salinan surat putusan dari MA. Bila sudah ada, biasanya unsur pimpinan DPRD akan menggelar rapim (rapat pimpinan). Setelah itu, Badan Musyawarah DPRD akan dipanggil untuk merumuskan agenda paripurnanya sendiri. Jadi hanya itu saja sekarang,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengatakan, rapat paripurna akan segera digelar bila lembaganya telah menerima salinan putusan MA. Ia berandai-andai, bila putusan itu diterima DPRD awal pekan depan, maka pelaksanaan paripurna juga akan dilakukan di pekan itu pula.
“Kalau nanti salinannya kami terima Senin 28 Januari 2013 mendatang, maka pelaksanaan paripurna diperkirakan Rabu 30 Januari 2013. Jadi tergantung kapan surat salinan itu datang,” tukasnya.
(maf)