Penambang emas ilegal tewas tertimbun

Selasa, 22 Januari 2013 - 02:09 WIB
Penambang emas ilegal...
Penambang emas ilegal tewas tertimbun
A A A
Sindonews.com - Seorang penambang emas ilegal dilaporkan tewas tertimbun material tambang di dalam lubang open PIT di PT Nusa Halmahera Manuals (NHM), di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara, saat melakukan penambangan liar di kawasan Gosoa PT NHM.

Dengan menggunakan peralatan seadanya, penambang liar ini masuk ke araeal pertambangan yang sangat terlarang secara ilegal dan memasuki lubang Gosoa NHM.

Di tempat itulah korban yang diketahui bernama Sunardi (29) warga Desa Dum-Dum Faleri Kecamatan Malifut Kab Haut tertimbun longsor open PIT milik PT NHM. Untuk mencari korban kami meminta bantua ke PT NHM dan melakukan pencari menggunakan peralatan perusahan.

"Kami tertimbun dengan longsor dinding tanah lubang PIT PT NHM. Setelah dilakukan pencarian selama 3 jam, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kedalaman sekitar 20 meter . Jenazah korban lalu dibawa ke klinik PT NHM sebelum dibawa ke rumah duka." Kata Sahrul, warga Malifut yang juga teman korban, melalui pesan singkatnya, Senin 21 Januari 2013.

"Korban tertimbun oleh material dan dinding galian lubang PIT tambang NHM dengan Kondisinya sangat memprihatinkan hingga kedalaman 20 meter," tamba Sahrul.

Lubang open PIT merupakan daerah yang sangat terlarang untuk siapa saja yang bukan karyawan NHM, namun warga tak peduli. Warga yang berada di areal lingkat tambang PT NHM menjadikan sumber mata pencarian.

Setiap hari ratusan warga sekira 20 Desa dua kecamatan Malifut dan Kao sekitar lingkar tambang terus melakukan kegiatan secara ilegal untuk bisa menghidupi keluarganya.

Sementara itu Kapolres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) AKBP Adi Satya Perkasa dihubungi melalui telpon selulernya membenarkan kejadian tersebut.

"Warga lingkar tambang PT NHM setiap hari melakukan penjarahan secara ilegal, padahal daerah PIT itu merupakan daerah yang sangat terlarang," jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7776 seconds (0.1#10.140)