Untung Wiyono: Masih ganteng kan!
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Bupati Sragen dua periode, Untung Wiyono, terpidana tujuh tahun penjara kasus korupsi Kas Daerah APBD Kabupaten Sragen 2003–2010 Rp11,2 miliar akhirnya dieksekusi ke Lapas Klas I Kedungpane Semarang.
Namun, ekeskusi itu bukan karena ditangkap pihak kejaksaan, melainkan Untung datang sendiri memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Didampingi penasihat hukumnya, Dani Sriyanto, Untung tiba di kantor Kejati Jawa Tengah sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka lalu masuk ke ruang pidana khusus setempat.
Tak lama kemudian, Untung didampingi Dani Sriyanto dan beberapa petugas Kejati keluar dari ruang pidana khusus. Untung sempat menyapa wartawan dan gamblang berkomentar terkait eksekusi ini.
“Saya tidak menyerahkan diri, saya bukan pelarian, saya juga nggak ada beban apa–apa, masyarakat tahu sendiri bagaimana kinerja saya di Sragen yang menjadi salah satu yang terbaik di tingkat nasional. Saya masih ngganteng kan,” ujarnya kepada belasan wartawan sembari tertawa di kejati Jateng, Senin (14/1/2013).
Memenuhi panggilan kejaksaan, kata Untung, selain karena berupaya taat kepada hukum juga merupakan perintah dari penasihat hukumnya. Meskipun sudah divonis Mahkamah Agung, Untung mengatakan akan terus melakukan berbagai upaya hukum.
“Saya akan ajukan PK (Peninjauan Kembali), sampai sekarang saya juga belum mendapat amar putusan resmi dari Mahkamah Agung, saya sudah kumpulkan novum baru untuk upaya hukum nanti,” jelasnya.
Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun mengaku sejauh ini pihaknya berkomunikasi aktif dengan Untung Wiyono melalui penasihat hukumnya.
Saat disinggung terkait beberapa pemanggilan pihaknya yang tidak dipenuhi Untung, Wilhelmus mengatakan bahwa itu jangan terlalu dipersoalkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Wahyu Prasetyo membenarkan kalau pihaknya telah menerima terpidana atas nama Untung Wiyono.
“Tadi sudah masuk sekitar pukul 13.30, menempati Padepokan Janoko,” ungkapnya melalui pesan singkat (SMS).
Namun, ekeskusi itu bukan karena ditangkap pihak kejaksaan, melainkan Untung datang sendiri memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Didampingi penasihat hukumnya, Dani Sriyanto, Untung tiba di kantor Kejati Jawa Tengah sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka lalu masuk ke ruang pidana khusus setempat.
Tak lama kemudian, Untung didampingi Dani Sriyanto dan beberapa petugas Kejati keluar dari ruang pidana khusus. Untung sempat menyapa wartawan dan gamblang berkomentar terkait eksekusi ini.
“Saya tidak menyerahkan diri, saya bukan pelarian, saya juga nggak ada beban apa–apa, masyarakat tahu sendiri bagaimana kinerja saya di Sragen yang menjadi salah satu yang terbaik di tingkat nasional. Saya masih ngganteng kan,” ujarnya kepada belasan wartawan sembari tertawa di kejati Jateng, Senin (14/1/2013).
Memenuhi panggilan kejaksaan, kata Untung, selain karena berupaya taat kepada hukum juga merupakan perintah dari penasihat hukumnya. Meskipun sudah divonis Mahkamah Agung, Untung mengatakan akan terus melakukan berbagai upaya hukum.
“Saya akan ajukan PK (Peninjauan Kembali), sampai sekarang saya juga belum mendapat amar putusan resmi dari Mahkamah Agung, saya sudah kumpulkan novum baru untuk upaya hukum nanti,” jelasnya.
Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun mengaku sejauh ini pihaknya berkomunikasi aktif dengan Untung Wiyono melalui penasihat hukumnya.
Saat disinggung terkait beberapa pemanggilan pihaknya yang tidak dipenuhi Untung, Wilhelmus mengatakan bahwa itu jangan terlalu dipersoalkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Wahyu Prasetyo membenarkan kalau pihaknya telah menerima terpidana atas nama Untung Wiyono.
“Tadi sudah masuk sekitar pukul 13.30, menempati Padepokan Janoko,” ungkapnya melalui pesan singkat (SMS).
(ysw)