Kejati Malut ancam jemput mantan Kadis PU

Selasa, 08 Januari 2013 - 18:03 WIB
Kejati Malut ancam jemput...
Kejati Malut ancam jemput mantan Kadis PU
A A A
Sindonews.com - Setelah dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), penyidik mengancam akan memanggil paksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kipraswil (PU) Provinsi Maluku Utara, Amran Mustari.

Mantan pejabat tersebut tersangkut dugaan korupsi proyek pengadaan air bersih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2005-2006 senilai Rp14 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Henrizal SH mengatakan, untuk kedua kalinya Amran Mustari mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Tanpa alasan yang jelas Amran kembali mangkir dari panggilan penyidik," kata Henrizal di kantornya, Selasa (8/1/2013).

Ia menambahkan, Amran dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan air bersih di Teluk Kao, Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp14 miliar.

“Kita akan panggil kembali yang ke tiga kalinya, tetapi kalau yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, penyidik akan memanggilnya secara paksa,” tegasnya.

Kejati akan bertindak tegas karena Amran dinilai sangat mengetahui kasus tersebut. Karena saat itu Amran menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebagaimana diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan air bersih di Teluk Kao, Kabupaten Halmahera Utara ditangani Kejati Malut pada tahun 2008 lalu. Namun prosesnya hingga sekarang jalan ditempat tanpa ada kepastian hukum.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7055 seconds (0.1#10.140)