Polres Bojonegoro janji tuntaskan dugaan korupsi Jasmas
Senin, 31 Desember 2012 - 23:07 WIB
Polres Bojonegoro janji tuntaskan dugaan korupsi Jasmas
A
A
A
Sindonews.com – Polres Bojonegoro akan menindaklanjuti penanganan perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2008 senilai Rp36,5 miliar.
Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009, Tamam Syaifuddin, dan mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Maksum Amin, telah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
“Perkara dugaan korupsi jasmas tahun 2008 itu menjadi salah satu kasus yang akan diprioritaskan penanganannya pada 2013,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Rakhmat Setyadi, Senin (31/12/2012).
Perkara dugaan korupsi jasmas tersebut menunggak lima tahun. Penyidik polisi sebelumnya getol menangani perkara tersebut dan memeriksa 40 saksi. Namun di tengah jalan, penyidik kesulitan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Antara bukti materiil dan formil tidak sinkron. Itu yang menyebabkan penanganan perkara jasmas tersebut tersendat,” ujar Rakhmat Setyadi yang sebelumnya menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana, menambahkan, penyaluran dana puso di Desa Sarirejo senilai Rp325 juta dan di Desa Kacangan Rp560 juta.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana puso tersebut,” ujarnya.
Penyaluran dana puso itu diperuntukkan bagi petani yang menderita kerugian akibat gagal panen pada 2010 lalu. Dana puso tersebut berasal dari Kementerian Pertanian dan langsung ditransfer ke rekening kelompok tani. Kemudian, kelompok tani menyalurkan dana tersebut pada petani.
Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009, Tamam Syaifuddin, dan mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Maksum Amin, telah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
“Perkara dugaan korupsi jasmas tahun 2008 itu menjadi salah satu kasus yang akan diprioritaskan penanganannya pada 2013,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Rakhmat Setyadi, Senin (31/12/2012).
Perkara dugaan korupsi jasmas tersebut menunggak lima tahun. Penyidik polisi sebelumnya getol menangani perkara tersebut dan memeriksa 40 saksi. Namun di tengah jalan, penyidik kesulitan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Antara bukti materiil dan formil tidak sinkron. Itu yang menyebabkan penanganan perkara jasmas tersebut tersendat,” ujar Rakhmat Setyadi yang sebelumnya menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana, menambahkan, penyaluran dana puso di Desa Sarirejo senilai Rp325 juta dan di Desa Kacangan Rp560 juta.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana puso tersebut,” ujarnya.
Penyaluran dana puso itu diperuntukkan bagi petani yang menderita kerugian akibat gagal panen pada 2010 lalu. Dana puso tersebut berasal dari Kementerian Pertanian dan langsung ditransfer ke rekening kelompok tani. Kemudian, kelompok tani menyalurkan dana tersebut pada petani.
(ysw)