Ngumpet, koruptor gusar dijadikan tersangka tunggal
Senin, 24 Desember 2012 - 16:07 WIB
Ngumpet, koruptor gusar dijadikan tersangka tunggal
A
A
A
Sindonews.com - Dari dalam persembunyiannya, pembobol brankas di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba gusar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku dijadikan korban rekayasa dalam kasus yang merugikan negara Rp600 juta tersebut.
Mantan bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba, Chaeruddin, menduga penetapan dirinya sebagai tersangka telah direkayasa.
Chaeruddin mengungkapkan, dia tidak terima menjadi terpidana sendiri dalam kasus pembobolan brankas. Apalagi, dalam kasus ini terjadi beberapa kejangalan.
“Kami merasa telah dikorbankan dalam kasus ini. Sebab, penyidik tidak punya bukti kuat. Hanya, kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka secara sendirian,” ucap Chaeruddin kepada SINDO, Senin (24/12/2012).
Karena anggapannyha tersebut, Chaeruddin meminta keadilan karena dalam kasus pembobolan brankas Disdikpora Bulukumba sebesar Rp600 juta lebih itu ada ketidakberesan.
“Saya kaget dan bingung kenapa sampai saya yang dijadikan tersangka. Ini perlu ada peninjauan kembali supaya semua jelas. Bukan ada rekayasa didalamnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, pihaknya masih menunggu niat baik Chaeruddin untuk menyerahkan diri sebelum dijemput paksa.
Apalagi, Kejaksaan sudah melayangkan dua panggilan, jika panggilan ke tiga tetap mangkir, maka tidak ada jalan lain untuk dilakukan upaya paksa.
Meski demikian, lanjut dia, Kejari akan terus mencari keberadaan Chaeruddin sebagai terpidana dalam kasus pembobolan brankas Disdikpora guna menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis terpidana empat tahun penjara.
“Kami berharap terpidana berbesar hati menerima putusan. Sebab mau atau tidak putusan hukum wajib dijalani,” ujar dia.
Mantan bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba, Chaeruddin, menduga penetapan dirinya sebagai tersangka telah direkayasa.
Chaeruddin mengungkapkan, dia tidak terima menjadi terpidana sendiri dalam kasus pembobolan brankas. Apalagi, dalam kasus ini terjadi beberapa kejangalan.
“Kami merasa telah dikorbankan dalam kasus ini. Sebab, penyidik tidak punya bukti kuat. Hanya, kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka secara sendirian,” ucap Chaeruddin kepada SINDO, Senin (24/12/2012).
Karena anggapannyha tersebut, Chaeruddin meminta keadilan karena dalam kasus pembobolan brankas Disdikpora Bulukumba sebesar Rp600 juta lebih itu ada ketidakberesan.
“Saya kaget dan bingung kenapa sampai saya yang dijadikan tersangka. Ini perlu ada peninjauan kembali supaya semua jelas. Bukan ada rekayasa didalamnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, pihaknya masih menunggu niat baik Chaeruddin untuk menyerahkan diri sebelum dijemput paksa.
Apalagi, Kejaksaan sudah melayangkan dua panggilan, jika panggilan ke tiga tetap mangkir, maka tidak ada jalan lain untuk dilakukan upaya paksa.
Meski demikian, lanjut dia, Kejari akan terus mencari keberadaan Chaeruddin sebagai terpidana dalam kasus pembobolan brankas Disdikpora guna menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis terpidana empat tahun penjara.
“Kami berharap terpidana berbesar hati menerima putusan. Sebab mau atau tidak putusan hukum wajib dijalani,” ujar dia.
(ysw)