MA tentukan nasib Aceng

Sabtu, 22 Desember 2012 - 22:05 WIB
MA tentukan nasib Aceng
MA tentukan nasib Aceng
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) siap mengadili pendapat DPRD Kabupaten Garut yang menyatakan Bupati Aceng HM Fikri melanggar etika dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Perkara ini akan masuk dalam perkara khusus kamar Tata Usaha Negara (TUN).

"Nanti ketua kamar TUN akan pleno menentukan majelis," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Masour saat dihubungi, Sabtu (22/12/2012).

Sebagai informasi saat ini, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dijabat oleh Paulus Efendi Lotulung. Biasanya majelis hakim terdiri dari tiga sampai lima hakim.

Sebelumnya diberitakan 45 orang dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Garut menyetujui hasil investigasi panitia khusus (pansus). Mereka menilai Aceng pelanggaran etika dan peraturan undang-undang sebagai seorang bupati. Gara-garanya Aceng menikahi secara siri gadis dibawah umur, pernikahan ini hanya berlangsung empat hari.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan pemberhentian kepala daerah harus mengacu Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang DPRD.

Proses di DPRD, sifatnya hak menyatakan pendapat lembaga DPRD. Isinya adalah refleksi dari sikap politik fraksi-fraksi, sekaligus representasi rakyat. Setelah melalui proses di DPRD, kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Di MA, hasil rekomendasi DPRD ini diuji paling lama 30 hari.

"Lalu (putusan MA) dikembalikan lagi ke DPRD. Kemudian DPRD bersidang lagi untuk mengmbil keputusan," ujar Donny.

Putusan MA itu, menurut Dony bersifat final, sehingga menutup kemungkinan adanya transaksi politik antara DPRD dan Bupati yang mengubah sikap mereka. Misalnya mencabut pendapat yang sudah diberikan pada MA.

Setelah itu, baru urusan presiden. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri memproses usul pemberhentian paling lambat 30 hari. Kemudian oleh Mendagri, Aceng akan diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Garut.

Pakar tata negara Irmanputra Sidin mengatakan DPRD Kabupaten Garut seharusnya mengkonstruksi pendapatnya dan melengkapi pendapatnya dengan alat bukti yang kuat. Mereka tidak bisa hanya mendasarkan pendapat tersebut hanya karena ada demontrasi dan desakan publik semata.

"MA itu memeriksa fakta yuridis. Makanya butuh tingkat kehati-hatian yang tinggi untuk mengkonstruk pendapat DPRD, jika tidak maka sia-sia," ujarnya.

Jika Aceng dituduh melanggar UU Perkawinan karena tidak mencatatkan pernikahannya, bisa saja dibantah bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan. Jika menggunakan UU Pemda, maka pasal mana yang dilanggar harus diuraikan dengan jelas.

DPRD menurut Irman, sebaiknya menekankan aspek pelanggaran etika dan kepatutan dalam masyarakat. Konstruksinya, bahwa pernikahan singkat dengan gadis dibawah umur tersebut melanggar kepatutan dalam masyarakat Garut.

Aceng, menurut Irman juga berhak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dari Aceng terhadap pendapat DPRD tersebut dan menjadi kewajiban MA untuk mempertimbangkannya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3171 seconds (0.1#10.140)