Kemendagri: Pemberhentian kepala daerah harus sesuai UU

Sabtu, 22 Desember 2012 - 20:28 WIB
Kemendagri: Pemberhentian...
Kemendagri: Pemberhentian kepala daerah harus sesuai UU
A A A
Sindonews.com - Pemberhentian kepala daerah harus mengacu Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang DPRD.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, proses di DPRD, sifatnya hak menyatakan pendapat lembaga DPRD. Isinya adalah refleksi dari sikap politik fraksi-fraksi, sekaligus representasi rakyat.

Setelah melalui proses di DPRD, kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, hasil rekomendasi DPRD ini diuji paling lama 30 hari.

"Lalu (putusan MA) dikembalikan lagi ke DPRD. Kemudian DPRD bersidang lagi untuk mengambil keputusan," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/12/2012).

Putusan MA itu, menurut Dony bersifat final, sehingga menutup kemungkinan adanya transaksi politik antara DPRD dan Bupati yang mengubah sikap mereka. Misalnya mencabut pendapat yang sudah diberikan pada MA.

Setelah itu, baru urusan presiden. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memproses usul pemberhentian paling lambat 30 hari. Kemudian oleh Mendagri, Aceng akan diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Garut.

Sebelumnya, diberitakan 45 orang dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Garut menyetujui hasil investigasi panitia khusus (pansus).

Mereka menilai Aceng pelanggaran etika dan peraturan undang-undang sebagai seorang bupati. Gara-garanya Aceng menikahi secara siri gadis dibawah umur, pernikahan ini hanya berlangsung empat hari.
(mhd)
Berita Terkait
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Yossi Cohen, Mantan...
Yossi Cohen, Mantan Kepala Mossad yang Menantang Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved