Kemendagri: Pemberhentian kepala daerah harus sesuai UU

Sabtu, 22 Desember 2012 - 20:28 WIB
Kemendagri: Pemberhentian...
Kemendagri: Pemberhentian kepala daerah harus sesuai UU
A A A
Sindonews.com - Pemberhentian kepala daerah harus mengacu Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang DPRD.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, proses di DPRD, sifatnya hak menyatakan pendapat lembaga DPRD. Isinya adalah refleksi dari sikap politik fraksi-fraksi, sekaligus representasi rakyat.

Setelah melalui proses di DPRD, kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, hasil rekomendasi DPRD ini diuji paling lama 30 hari.

"Lalu (putusan MA) dikembalikan lagi ke DPRD. Kemudian DPRD bersidang lagi untuk mengambil keputusan," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/12/2012).

Putusan MA itu, menurut Dony bersifat final, sehingga menutup kemungkinan adanya transaksi politik antara DPRD dan Bupati yang mengubah sikap mereka. Misalnya mencabut pendapat yang sudah diberikan pada MA.

Setelah itu, baru urusan presiden. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memproses usul pemberhentian paling lambat 30 hari. Kemudian oleh Mendagri, Aceng akan diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Garut.

Sebelumnya, diberitakan 45 orang dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Garut menyetujui hasil investigasi panitia khusus (pansus).

Mereka menilai Aceng pelanggaran etika dan peraturan undang-undang sebagai seorang bupati. Gara-garanya Aceng menikahi secara siri gadis dibawah umur, pernikahan ini hanya berlangsung empat hari.
(mhd)
Berita Terkait
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved