Kemendagri: Pemberhentian kepala daerah harus sesuai UU

Sabtu, 22 Desember 2012 - 20:28 WIB
Kemendagri: Pemberhentian kepala daerah harus sesuai UU
Kemendagri: Pemberhentian kepala daerah harus sesuai UU
A A A
Sindonews.com - Pemberhentian kepala daerah harus mengacu Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang DPRD.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, proses di DPRD, sifatnya hak menyatakan pendapat lembaga DPRD. Isinya adalah refleksi dari sikap politik fraksi-fraksi, sekaligus representasi rakyat.

Setelah melalui proses di DPRD, kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, hasil rekomendasi DPRD ini diuji paling lama 30 hari.

"Lalu (putusan MA) dikembalikan lagi ke DPRD. Kemudian DPRD bersidang lagi untuk mengambil keputusan," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/12/2012).

Putusan MA itu, menurut Dony bersifat final, sehingga menutup kemungkinan adanya transaksi politik antara DPRD dan Bupati yang mengubah sikap mereka. Misalnya mencabut pendapat yang sudah diberikan pada MA.

Setelah itu, baru urusan presiden. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memproses usul pemberhentian paling lambat 30 hari. Kemudian oleh Mendagri, Aceng akan diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Garut.

Sebelumnya, diberitakan 45 orang dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Garut menyetujui hasil investigasi panitia khusus (pansus).

Mereka menilai Aceng pelanggaran etika dan peraturan undang-undang sebagai seorang bupati. Gara-garanya Aceng menikahi secara siri gadis dibawah umur, pernikahan ini hanya berlangsung empat hari.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5767 seconds (0.1#10.140)