Pengacara Aceng tuding DPRD diintervensi
Kamis, 20 Desember 2012 - 23:33 WIB

Pengacara Aceng tuding DPRD diintervensi
A
A
A
Sindonews.com – Pengacara Bupati Garut Aceng HM Fikri, Ujang Suja’i Toujiri, menuding laporan Pansus DPRD diintervensi. Ia khawatir, sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi dan sikap DPRD pada hari ini (Jumat, 21/12/2012) akan melahirkan penerbitan surat yang salah.
“Hasil laporan pansus yang disampaikan pada sidang Rabu (19/12) lalu itu diintervensi oleh eksekutif. Bisa-bisa, sikap dan pandangan setiap fraksi pada sidang besok yang menjadikan laporan itu sebagai pijakan menjadi kabur,” kata Ujang saat dihubungi, Kamis (20/12/2012).
Menurut ujang, isi yang disampaikan Pansus DPRD sama persis dengan apa yang direkomendasikan oleh mendagri dan gubernur beberapa hari sebelum pansus membeberkan hasil investigasinya. Ia mengklaim, dirinya memiliki surat rekomendasi dari mendagri dan gubernur untuk Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, yang diyakini memiliki isi sama dengan laporan pansus.
“Masa legislatif diintervensi oleh eksekutif (mendagri dan gubernur). Seharusnya legislatif itu demokratis, bukan didikte," tegasnya.
Ia menyatakan, isi poin pansus tentang pelanggaran-pelanggaran Bupati Aceng sama persis dengan apa yang ada dalam rekomendasi itu. Muatannya seolah tidak adil, seperti penegak hukum salah satunya dengan menggunakan parameter pelanggaran norma etika atas peristiwa yang dibenarkan oleh norma agama.
Karena itu, ia mengaku telah menyiapkan tiga opsi gugatan kepada DPRD bila para wakil rakyat tersebut tetap keukeuh akan memproses pencopotan Aceng dari jabatannnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menegaskan hasil kerja pansus beberapa waktu lalu dan keputusan sikap politis yang akan disampaikan oleh DPRD pada Jumat ini, sama sekali tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.
Ia mengaku, selama ini mekanisme yang telah ditempuh DPRD telah sesuai dengan peraturan.
“Kita selalu terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tidak pernah itu ada intervensi apalagi sampai ada konspirasi,” tegasnya.
“Hasil laporan pansus yang disampaikan pada sidang Rabu (19/12) lalu itu diintervensi oleh eksekutif. Bisa-bisa, sikap dan pandangan setiap fraksi pada sidang besok yang menjadikan laporan itu sebagai pijakan menjadi kabur,” kata Ujang saat dihubungi, Kamis (20/12/2012).
Menurut ujang, isi yang disampaikan Pansus DPRD sama persis dengan apa yang direkomendasikan oleh mendagri dan gubernur beberapa hari sebelum pansus membeberkan hasil investigasinya. Ia mengklaim, dirinya memiliki surat rekomendasi dari mendagri dan gubernur untuk Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, yang diyakini memiliki isi sama dengan laporan pansus.
“Masa legislatif diintervensi oleh eksekutif (mendagri dan gubernur). Seharusnya legislatif itu demokratis, bukan didikte," tegasnya.
Ia menyatakan, isi poin pansus tentang pelanggaran-pelanggaran Bupati Aceng sama persis dengan apa yang ada dalam rekomendasi itu. Muatannya seolah tidak adil, seperti penegak hukum salah satunya dengan menggunakan parameter pelanggaran norma etika atas peristiwa yang dibenarkan oleh norma agama.
Karena itu, ia mengaku telah menyiapkan tiga opsi gugatan kepada DPRD bila para wakil rakyat tersebut tetap keukeuh akan memproses pencopotan Aceng dari jabatannnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menegaskan hasil kerja pansus beberapa waktu lalu dan keputusan sikap politis yang akan disampaikan oleh DPRD pada Jumat ini, sama sekali tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.
Ia mengaku, selama ini mekanisme yang telah ditempuh DPRD telah sesuai dengan peraturan.
“Kita selalu terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tidak pernah itu ada intervensi apalagi sampai ada konspirasi,” tegasnya.
(ysw)