Aceng siapkan tiga gugatan untuk DPRD Garut

Selasa, 18 Desember 2012 - 21:19 WIB
Aceng siapkan tiga gugatan...
Aceng siapkan tiga gugatan untuk DPRD Garut
A A A
Sindonews.com - Pengacara Bupati Aceng HM Fikri, Ujang Suja’i Toujiri, mengatakan telah menyiapkan tiga opsi gugatan terhadap DPRD Kabupaten Garut. Ketiga gugatan ini akan dilayangkan bila para wakil rakyat di DPRD bersikeras akan melengserkan Aceng dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

Tiga opsi yang akan dilayangkan ini salah satunya adalah pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat 2 huruf B UU no 29 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Ujang, DPRD tidak bersikap profesional kalau menerapkan pelanggaran etika terhadap kasus pernikahan siri Bupati Aceng.

“DPRD melanggar profesionalitas karena tidak sesuai dengan keilmuannya. Sebab begini, pernikahan siri itu dibenarkan oleh agama. Lalu DPRD menerapkan pernikahan siri itu sebagai pelanggaran terhadap etika. Bagaimanapun juga, norma agama itu lebih tinggi dari norma etika,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/12/2012).

Gugatan lapis kedua, jelas Ujang, adalah dengan menggugat DPRD sesuai Pasal 421KUH Pidana tentang memaksakan kehendak penyalahgunaan wewenang, kehendak, dan kekuasaan.

“Kami pun memastikan DPRD untuk digugat di peradilan umum. Cukup beralasan karena DPRD melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian moril dan materil akibat keluarnya rekomendasi putusan yang dasarnya tidak berdasar hukum. Ini adalah ranah pribadi. DPRD telah berbuat perbuatan sewenang-wenang terhadap perbuatan yang sudah dibenarkan oleh Agama. Ahmadiyah saja tidak di pansuskan, kok yang begini sampai diproses,” bebernya.

Kendati demikian, Ujang menyatakan pihaknya menunggu keputusan final dari sikap DPRD Kabupaten Garut.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Garut Wawan Kurnia mengatakan, keseluruhan fraksi belum bisa menyampaikan pandangannya pada paripurna Rabu 19 Desember 2012 besok.

“Karena jadwalnya hanya mendengarkan laporan dari pansus saja. Setelah itu, setiap fraksi baru bisa menyampaikan pendapatnya sesudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan DPD masing-masing. Perlu waktu. Rapat paripurna yang sudah-sudah sih begitu. Kami sendiri belum tahu kapan agenda penyampaian sikap fraksi ini akan digelar,” tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
7 menit yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
1 jam yang lalu
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
1 jam yang lalu
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
1 jam yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved