Aceng siapkan tiga gugatan untuk DPRD Garut
Selasa, 18 Desember 2012 - 21:19 WIB

Aceng siapkan tiga gugatan untuk DPRD Garut
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara Bupati Aceng HM Fikri, Ujang Suja’i Toujiri, mengatakan telah menyiapkan tiga opsi gugatan terhadap DPRD Kabupaten Garut. Ketiga gugatan ini akan dilayangkan bila para wakil rakyat di DPRD bersikeras akan melengserkan Aceng dari jabatannya sebagai Bupati Garut.
Tiga opsi yang akan dilayangkan ini salah satunya adalah pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat 2 huruf B UU no 29 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Ujang, DPRD tidak bersikap profesional kalau menerapkan pelanggaran etika terhadap kasus pernikahan siri Bupati Aceng.
“DPRD melanggar profesionalitas karena tidak sesuai dengan keilmuannya. Sebab begini, pernikahan siri itu dibenarkan oleh agama. Lalu DPRD menerapkan pernikahan siri itu sebagai pelanggaran terhadap etika. Bagaimanapun juga, norma agama itu lebih tinggi dari norma etika,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/12/2012).
Gugatan lapis kedua, jelas Ujang, adalah dengan menggugat DPRD sesuai Pasal 421KUH Pidana tentang memaksakan kehendak penyalahgunaan wewenang, kehendak, dan kekuasaan.
“Kami pun memastikan DPRD untuk digugat di peradilan umum. Cukup beralasan karena DPRD melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian moril dan materil akibat keluarnya rekomendasi putusan yang dasarnya tidak berdasar hukum. Ini adalah ranah pribadi. DPRD telah berbuat perbuatan sewenang-wenang terhadap perbuatan yang sudah dibenarkan oleh Agama. Ahmadiyah saja tidak di pansuskan, kok yang begini sampai diproses,” bebernya.
Kendati demikian, Ujang menyatakan pihaknya menunggu keputusan final dari sikap DPRD Kabupaten Garut.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Garut Wawan Kurnia mengatakan, keseluruhan fraksi belum bisa menyampaikan pandangannya pada paripurna Rabu 19 Desember 2012 besok.
“Karena jadwalnya hanya mendengarkan laporan dari pansus saja. Setelah itu, setiap fraksi baru bisa menyampaikan pendapatnya sesudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan DPD masing-masing. Perlu waktu. Rapat paripurna yang sudah-sudah sih begitu. Kami sendiri belum tahu kapan agenda penyampaian sikap fraksi ini akan digelar,” tandasnya.
Tiga opsi yang akan dilayangkan ini salah satunya adalah pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat 2 huruf B UU no 29 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Ujang, DPRD tidak bersikap profesional kalau menerapkan pelanggaran etika terhadap kasus pernikahan siri Bupati Aceng.
“DPRD melanggar profesionalitas karena tidak sesuai dengan keilmuannya. Sebab begini, pernikahan siri itu dibenarkan oleh agama. Lalu DPRD menerapkan pernikahan siri itu sebagai pelanggaran terhadap etika. Bagaimanapun juga, norma agama itu lebih tinggi dari norma etika,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/12/2012).
Gugatan lapis kedua, jelas Ujang, adalah dengan menggugat DPRD sesuai Pasal 421KUH Pidana tentang memaksakan kehendak penyalahgunaan wewenang, kehendak, dan kekuasaan.
“Kami pun memastikan DPRD untuk digugat di peradilan umum. Cukup beralasan karena DPRD melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian moril dan materil akibat keluarnya rekomendasi putusan yang dasarnya tidak berdasar hukum. Ini adalah ranah pribadi. DPRD telah berbuat perbuatan sewenang-wenang terhadap perbuatan yang sudah dibenarkan oleh Agama. Ahmadiyah saja tidak di pansuskan, kok yang begini sampai diproses,” bebernya.
Kendati demikian, Ujang menyatakan pihaknya menunggu keputusan final dari sikap DPRD Kabupaten Garut.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Garut Wawan Kurnia mengatakan, keseluruhan fraksi belum bisa menyampaikan pandangannya pada paripurna Rabu 19 Desember 2012 besok.
“Karena jadwalnya hanya mendengarkan laporan dari pansus saja. Setelah itu, setiap fraksi baru bisa menyampaikan pendapatnya sesudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan DPD masing-masing. Perlu waktu. Rapat paripurna yang sudah-sudah sih begitu. Kami sendiri belum tahu kapan agenda penyampaian sikap fraksi ini akan digelar,” tandasnya.
(rsa)