Soal Aceng, GP Anshor minta DPRD objektif
Selasa, 18 Desember 2012 - 20:04 WIB

Soal Aceng, GP Anshor minta DPRD objektif
A
A
A
Sindonews.com - Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Garut meminta agar laporan Pansus DPRD objektif. Ketua GP Anshor Kabupaten Garut Subhan Fahmi mengatakan, pansus dan seluruh anggota DPRD harus memegang prinsip hukum.
“Katakan benar bila memang benar. Salah bila memang salah. Jangan DPRD dipengaruhi oleh desakan-desakan tertentu yang meminta mundur, dan jangan pula diperalat oleh kepentingan politis sesaat,” kata Fahmi saat ditemui, Selasa (18/12/2012).
Oleh karena itulah, Fahmi menginginkan agar pihak-pihak mana pun dapat menahan diri dan menjaga kondusifitas pada saat laporan pansus disampaikan di Gedung DPRD Rabu (19/12/2012) besok. Menurut dia, kerusuhan hanya akan membuat citra Kabupaten Garut semakin terpuruk.
“Kita sama-sama jaga kondisi Garut agar aman. Bila terjadi sesuatu, maka bukan hanya warga Garut saja yang melihat, tapi juga dari luar daerah lain. Rakyat Garut sendiri yang rugi,” ujarnya,.
Fahmi memastikan, pihak GP Anshor sama sekali tidak akan menurunkan massa pada saat DPRD menyampaikan sikapnya terkait polemik pernikahan kilat Bupati Aceng HM Fikri Rabu besok. Dia juga berpesan agar para elite politik dan birokrasi di Garut untuk tidak turut campur dalam proses yang sedang dijalankan DPRD.
“Laporan Pansus DPRD itu kan mengenai pernikahan siri Aceng HM Fikri. Sedangkan sekarang, antara Aceng dan Fany Octora (18) yang dinikahinya secara siri telah islah atau berdamai. Namun, mungkin DPRD memiliki pertimbangan lain karena mereka sudah melakukan investigasi. Dari dasar itulah, kami berharap keputusan yang diambil disesuaikan dengan hukum. Kalau pun nanti Aceng dicopot, harus jelas aturannya. Sedangkan bila tetap menjabat, juga harus jelas dasar hukumnya,” urainya.
Terpisah, Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Garut Abdul Rois menjelaskan, pernikahan siri yang dilakukan Aceng HM Fikri dan Fany Octora selama empat hari telah melanggar UU No 1 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, setiap pernikahan harus dicatatkan ke pemerintah melalui kantor urusan agama (KUA).
“Kami sudah dimintai keterangan oleh Pansus DPRD beberapa waktu lalu. Sesuai fakta, kami sampaikan pernikahan siri itu melanggar UU pernikahan. Pernikahan itu harus dicatatkan ke pemerintah,” tukasnya.
“Katakan benar bila memang benar. Salah bila memang salah. Jangan DPRD dipengaruhi oleh desakan-desakan tertentu yang meminta mundur, dan jangan pula diperalat oleh kepentingan politis sesaat,” kata Fahmi saat ditemui, Selasa (18/12/2012).
Oleh karena itulah, Fahmi menginginkan agar pihak-pihak mana pun dapat menahan diri dan menjaga kondusifitas pada saat laporan pansus disampaikan di Gedung DPRD Rabu (19/12/2012) besok. Menurut dia, kerusuhan hanya akan membuat citra Kabupaten Garut semakin terpuruk.
“Kita sama-sama jaga kondisi Garut agar aman. Bila terjadi sesuatu, maka bukan hanya warga Garut saja yang melihat, tapi juga dari luar daerah lain. Rakyat Garut sendiri yang rugi,” ujarnya,.
Fahmi memastikan, pihak GP Anshor sama sekali tidak akan menurunkan massa pada saat DPRD menyampaikan sikapnya terkait polemik pernikahan kilat Bupati Aceng HM Fikri Rabu besok. Dia juga berpesan agar para elite politik dan birokrasi di Garut untuk tidak turut campur dalam proses yang sedang dijalankan DPRD.
“Laporan Pansus DPRD itu kan mengenai pernikahan siri Aceng HM Fikri. Sedangkan sekarang, antara Aceng dan Fany Octora (18) yang dinikahinya secara siri telah islah atau berdamai. Namun, mungkin DPRD memiliki pertimbangan lain karena mereka sudah melakukan investigasi. Dari dasar itulah, kami berharap keputusan yang diambil disesuaikan dengan hukum. Kalau pun nanti Aceng dicopot, harus jelas aturannya. Sedangkan bila tetap menjabat, juga harus jelas dasar hukumnya,” urainya.
Terpisah, Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Garut Abdul Rois menjelaskan, pernikahan siri yang dilakukan Aceng HM Fikri dan Fany Octora selama empat hari telah melanggar UU No 1 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, setiap pernikahan harus dicatatkan ke pemerintah melalui kantor urusan agama (KUA).
“Kami sudah dimintai keterangan oleh Pansus DPRD beberapa waktu lalu. Sesuai fakta, kami sampaikan pernikahan siri itu melanggar UU pernikahan. Pernikahan itu harus dicatatkan ke pemerintah,” tukasnya.
(rsa)