Pimpinan Ponpes Se-Garut desak Aceng mundur
Senin, 17 Desember 2012 - 15:25 WIB

Pimpinan Ponpes Se-Garut desak Aceng mundur
A
A
A
Sindonews.com – Desakan mundur kepada Bupati Garut Aceng HM Fikri ternyata tidak hanya datang dari masyarakat. Para pimpinan pondok pesantren (Ponpes) se-Kabupaten Garut ikut mendesak agar Aceng mundur dengan legowo.
Perwakilan dari para pimpinan ponpes di Garut, KH Jujun Junaedi menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dari pertanggung jawaban Aceng terkait pelanggaran etika yang dilakukannya.
“Pernikahan siri dan perceraian yang ia lakukan memang sah secara agama. Namun, apa yang mengemuka di publik selama ini memperlihatkan bahwa ia telah melanggar secara etika,” kata Jujun saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (17/12/2012).
Jujun mengaku, imej seluruh kalangan pesantren di Kabupaten Garut ikut terbawa oleh kasus perkawinan kilat Aceng selama empat hari. Ia pun meminta agar setiap masyarakat tidak menyamakan pelanggaran etika yang dilakukan Aceng dengan orang-orang dari kalangan pesantren.
“Bupati Aceng ini mengklaim berangkat dari latar belakang santri dan lulusan pesantren. Tapi jangan samakan pelanggaran etika yang memandang rendah wanita dengan kami. Jangan sampai ada pandangan bahwa lulusan pesantren sama,” ujarnya.
Juru Bicara Perwakilan Ponpes se-Kabupaten Garut, Ceng Muhtar Muhidin, pun menilai apa yang telah dilakukan Aceng melalui masalah perkawinan singkatnya telah melanggar etika.
Dia mengatakan, seluruh ponpes di Garut akan mengerahkan santri gabungan sebanyak 2.500 untuk turut mengawal proses Paripurna di DPRD Kabupaten Garut, Rabu (19/12) mendatang.
“Kami mendesak agar DPRD dapat menjalankan amanah rakyat, yaitu memberhentikan Aceng dari jabatannya. Sebagai bentuk dukungan, 2.500 santri akan datang ke Gedung DPRD. Aceng harus menerima konsekuensi moral dari masyarakat bila ia tetap tidak lengser,” ungkapnya.
Perwakilan dari para pimpinan ponpes di Garut, KH Jujun Junaedi menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dari pertanggung jawaban Aceng terkait pelanggaran etika yang dilakukannya.
“Pernikahan siri dan perceraian yang ia lakukan memang sah secara agama. Namun, apa yang mengemuka di publik selama ini memperlihatkan bahwa ia telah melanggar secara etika,” kata Jujun saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (17/12/2012).
Jujun mengaku, imej seluruh kalangan pesantren di Kabupaten Garut ikut terbawa oleh kasus perkawinan kilat Aceng selama empat hari. Ia pun meminta agar setiap masyarakat tidak menyamakan pelanggaran etika yang dilakukan Aceng dengan orang-orang dari kalangan pesantren.
“Bupati Aceng ini mengklaim berangkat dari latar belakang santri dan lulusan pesantren. Tapi jangan samakan pelanggaran etika yang memandang rendah wanita dengan kami. Jangan sampai ada pandangan bahwa lulusan pesantren sama,” ujarnya.
Juru Bicara Perwakilan Ponpes se-Kabupaten Garut, Ceng Muhtar Muhidin, pun menilai apa yang telah dilakukan Aceng melalui masalah perkawinan singkatnya telah melanggar etika.
Dia mengatakan, seluruh ponpes di Garut akan mengerahkan santri gabungan sebanyak 2.500 untuk turut mengawal proses Paripurna di DPRD Kabupaten Garut, Rabu (19/12) mendatang.
“Kami mendesak agar DPRD dapat menjalankan amanah rakyat, yaitu memberhentikan Aceng dari jabatannya. Sebagai bentuk dukungan, 2.500 santri akan datang ke Gedung DPRD. Aceng harus menerima konsekuensi moral dari masyarakat bila ia tetap tidak lengser,” ungkapnya.
(ysw)