Sidang molor, pedagang caci hakim
Rabu, 05 Desember 2012 - 17:11 WIB
Sidang molor, pedagang caci hakim
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah pedagang Pasar Kencong, Kabupaten Jember meradang begitu pengadilan gugatan class action molor hingga tiga jam lebih di Pengadilan negeri Jember.
Sidang yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB, baru digelar pada pukul 12.00 WIB. Pedagang yang marah, akhirnya mencaci hakim karena sikapnya tersebut.
Pedagang Pasar Kencong sempat menggeruduk ruangan Ketua Pengadilan Negeri Prio Utomo yang saat itu juga tidak ada di ruangannya.
Belum puas, puluhan pedagang pasar itu juga menggeruduk ruangan Panitera. Namun tidak jelasnya molornya persidangan yang disampaikan staf Panitera bernama Eny itu makin membuat penggugat dari pedagang pasa itu semakin marah.
Tidak cukup disitu, para penggugat pedagang Pasar Kencong itupun juga menggelar tahlilan dan salawatan di depan ruangan sidang utama sambil bersila.
Gugatan class action ini bermula dari 699 pedagang pasar Kencong yang menggugat Bupati Jember MZA Djalal sebesar Rp79,4 miliar.
Setelah para penggugat dan tergugat menunggu dengan kecewa, akhirnya majelis hakim datang dan menggelar sidang pada pukul 12.00 WIB. Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Adi Hernowo justru menyampaikan kalau molornya sidang itu karena dirinya ada kepentingan pribadi ke sebuah kantor swasta untuk membenahi koneksi internet miliknya.
"Saya sebenarnya sudah di kantor sejak pukul 07.30, dan bapak-bapak belum datang. Saya akhirnya keluar juga untuk mempertahankan hak saya juga, saya ini manusia bukan dewa, jadi saya minta sabar. Sidang pasti digelar pada hari yang sudah ditentukan, namun jamnya akan diberi tahu kalau kami sudah siap," kilah Adi hernowo.
Sidang yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB, baru digelar pada pukul 12.00 WIB. Pedagang yang marah, akhirnya mencaci hakim karena sikapnya tersebut.
Pedagang Pasar Kencong sempat menggeruduk ruangan Ketua Pengadilan Negeri Prio Utomo yang saat itu juga tidak ada di ruangannya.
Belum puas, puluhan pedagang pasar itu juga menggeruduk ruangan Panitera. Namun tidak jelasnya molornya persidangan yang disampaikan staf Panitera bernama Eny itu makin membuat penggugat dari pedagang pasa itu semakin marah.
Tidak cukup disitu, para penggugat pedagang Pasar Kencong itupun juga menggelar tahlilan dan salawatan di depan ruangan sidang utama sambil bersila.
Gugatan class action ini bermula dari 699 pedagang pasar Kencong yang menggugat Bupati Jember MZA Djalal sebesar Rp79,4 miliar.
Setelah para penggugat dan tergugat menunggu dengan kecewa, akhirnya majelis hakim datang dan menggelar sidang pada pukul 12.00 WIB. Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Adi Hernowo justru menyampaikan kalau molornya sidang itu karena dirinya ada kepentingan pribadi ke sebuah kantor swasta untuk membenahi koneksi internet miliknya.
"Saya sebenarnya sudah di kantor sejak pukul 07.30, dan bapak-bapak belum datang. Saya akhirnya keluar juga untuk mempertahankan hak saya juga, saya ini manusia bukan dewa, jadi saya minta sabar. Sidang pasti digelar pada hari yang sudah ditentukan, namun jamnya akan diberi tahu kalau kami sudah siap," kilah Adi hernowo.
(ysw)