3 penimbun solar ditangkap Polsek Ciputat
Rabu, 05 Desember 2012 - 15:22 WIB
3 penimbun solar ditangkap Polsek Ciputat
A
A
A
Sindonews.com - Tiga orang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi ditangkap petugas Polsek Ciputat, Kota Tangsel.
Ketiganya, ditangkap polisi saat tengah mengisi BBM di SPBU jalan RE Martadinata, RT 04 /13 Kelurahan Ciputat, Sabtu kemarin.
Kompol Alip Kapolsek Ciputat menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari warga. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Nah saat pelaku beraksi, petugas kami langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, anggota kami menemukan sebuah tangki buatan yang dirakit,” jelas Kapolsek, saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Ciputat, Rabu (5/12/2012).
Para pelaku merakit tangki bermodifikasi dengan diameter kapasitas 4 ribu liter. Dari lokasi penimbunan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Satu unit truk nomor polisi B -9223 –WQA dan uang tunai Rp2,5 juta serta 500 liter Bio Solar, berikut dengan mesin pompa yang terpasang di bawah kolong mobil, kami sita sebagai barang bukti,” terangnya.
Dari tiga pelaku, salah satunya adalah bosnya, Agus Nurkholis. Sedangkan Agus Murgianto sebagai sopir serta Yanto sebagai kernet.
Meski sudah sering dilihat warga, Agus Nurkholis mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Sedangkan modal awal untuk menjalani bisnis kotor ini, pelaku Agus Nurkholis merogoh kantongnya sedalam Rp15 juta.
“Solar ini dijual ke perusahaan. Habisnya saya bingung mau usaha apa lagi. Engga tahu kenapa terpikirkan usaha ilegal seperti ini," kilahnya.
Pelaku kini terancam melanggar Pasal 55 UU No.22 /2001, tentang Migas dengan ancaman hukuman kurungan enam tahun penjara.
Ketiganya, ditangkap polisi saat tengah mengisi BBM di SPBU jalan RE Martadinata, RT 04 /13 Kelurahan Ciputat, Sabtu kemarin.
Kompol Alip Kapolsek Ciputat menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari warga. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Nah saat pelaku beraksi, petugas kami langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, anggota kami menemukan sebuah tangki buatan yang dirakit,” jelas Kapolsek, saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Ciputat, Rabu (5/12/2012).
Para pelaku merakit tangki bermodifikasi dengan diameter kapasitas 4 ribu liter. Dari lokasi penimbunan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Satu unit truk nomor polisi B -9223 –WQA dan uang tunai Rp2,5 juta serta 500 liter Bio Solar, berikut dengan mesin pompa yang terpasang di bawah kolong mobil, kami sita sebagai barang bukti,” terangnya.
Dari tiga pelaku, salah satunya adalah bosnya, Agus Nurkholis. Sedangkan Agus Murgianto sebagai sopir serta Yanto sebagai kernet.
Meski sudah sering dilihat warga, Agus Nurkholis mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Sedangkan modal awal untuk menjalani bisnis kotor ini, pelaku Agus Nurkholis merogoh kantongnya sedalam Rp15 juta.
“Solar ini dijual ke perusahaan. Habisnya saya bingung mau usaha apa lagi. Engga tahu kenapa terpikirkan usaha ilegal seperti ini," kilahnya.
Pelaku kini terancam melanggar Pasal 55 UU No.22 /2001, tentang Migas dengan ancaman hukuman kurungan enam tahun penjara.
(stb)