BBM Langka Sepekan Terakhir, Polres Bangka Barat Tegaskan Penimbun Bakal Disanksi

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:17 WIB
loading...
BBM Langka Sepekan Terakhir,...
Antrian kendaraan bermotor yang terjadi di SPBU Kampung Jawa Muntok, Sabtu (18/12/2021) lalu. Foto Rizki Ramadhani
A A A
BANGKA BARAT - Polres Bangka Barat akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang kedapatan melakukan aksi penimbunan bahan bakar minyak ( BBM) . Peringatan ini disampaikan seiring makin langkanya BBM di sejumlah SPBU di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat sepekan terahir.

"Jangan sampai ada penimbunan, nanti akan dilidik sama anggota Reskrim. Kalau kedapatan ya terima resiko. Satu ton saja tidak boleh ditimbun itu. Ini kan menjelang Natal dan Tahun Baru, " kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto, Rabu (22/12/2021).

Kabag Ops memastikan, bila ditemukan suatu penyimpangan atau pelanggaran terkait penimbunan BBM, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk pengerit solar atau bio solar itu ada undang-undang yang tidak boleh menimbun, memakai, atau mengerit, yaitu pasal undang-undang migas. Kalau non subsidi memang tidak ada untuk mengatur itu. Jadi kita melakukan penertiban saja untuk kebaikan semua masyarakat Bangka Barat, " ucapnya.

Kompol Evry Susanto menegatakan, pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak SPBU di Bangka Barat untuk memberikan imbauan sebagai upaya pencegahan penimbunan BBM. "Ya nanti kita akan panggil semua, seluruhnya. Kalau ga salah itu ada delapan SPBU. Nanti kita berikan penjelasan sama mereka, " ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3407 seconds (0.1#10.140)