Pencopotan Bupati Garut disetujui DPRD
Selasa, 04 Desember 2012 - 23:49 WIB

Pencopotan Bupati Garut disetujui DPRD
A
A
A
Sindonews.com – Proses pencopotan Bupati Garut Aceng HM Fikri disepakati DPRD Kabupaten Garut. Keputusan tersebut diperoleh berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengatakan, mekanisme pengusulan pemberhentian Bupati Garut ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penyampaian usulan, jelas Badjuri, disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2008 mengenai perubahan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
“Intinya kita sepakat untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang mekanisme pengusulan pemberhentian bupati,” katanya, di Gedung DPRD, Kabupaten Garut, Selasa (4/12/2012).
Dia menambahkan, ada beberapa langkah lanjutan yang harus ditempuh DPRD untuk menjalankan mekanisme pencopotan tersebut. Diantaranya adalah dengan melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan memanggil Bupati Garut Aceng HM Fikri.
“Mudah-mudahan prosesnya tidak terlalu lama. Tapi memang memerlukan waktu. Tergantung dari gubernur dan mendagri bisa cepat menerima,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Lucky Lukmansyah Trenggana menjelaskan, sebagai langkah awal DPRD telah membentuk panita khusus (pansus). Pansus tersebut, sebut Lucky, setidaknya berjumlah sebanyak 16 orang.
“Jumlah fraksi di kita ada delapan. Masing-masing fraksi memberikan dua orang perwakilannya untuk masuk ke pansus. Tugas mereka adalah untuk melakukan investigasi secara langsung terhadap permasalahan yang berkembang, yakni terkait perkawinan kilat bupati,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut Helmi Budiman menuturkan, pengambilan hasil keputusan rapim tentang pengusulan pemberhentian bupati ini berlangsung alot, yakni dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Lamanya hasil rapat tersebut diputuskan, lanjut Helmi, disebabkan karena sejumlah anggota dewan sempat tidak menyetujui aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Mulanya masyarakat menginginkan agar Bupati Garut Aceng HM Fikri dimakzulkan segera hari ini (kemarin). Tentu saja kami dari DPRD menolak. Tidak bisa seperti itu karena harus disesuaikan dengan UU yang berlaku. Kemudian dibahas kembali. Hingga pada akhirnya, keputusan bahwa DPRD Garut sepakat akan melaksanakan mekanisme tentang pengusulan pemberhentian Bupati Garut kepada mendagri lah yang disetujui,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengatakan, mekanisme pengusulan pemberhentian Bupati Garut ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penyampaian usulan, jelas Badjuri, disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2008 mengenai perubahan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
“Intinya kita sepakat untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang mekanisme pengusulan pemberhentian bupati,” katanya, di Gedung DPRD, Kabupaten Garut, Selasa (4/12/2012).
Dia menambahkan, ada beberapa langkah lanjutan yang harus ditempuh DPRD untuk menjalankan mekanisme pencopotan tersebut. Diantaranya adalah dengan melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan memanggil Bupati Garut Aceng HM Fikri.
“Mudah-mudahan prosesnya tidak terlalu lama. Tapi memang memerlukan waktu. Tergantung dari gubernur dan mendagri bisa cepat menerima,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Lucky Lukmansyah Trenggana menjelaskan, sebagai langkah awal DPRD telah membentuk panita khusus (pansus). Pansus tersebut, sebut Lucky, setidaknya berjumlah sebanyak 16 orang.
“Jumlah fraksi di kita ada delapan. Masing-masing fraksi memberikan dua orang perwakilannya untuk masuk ke pansus. Tugas mereka adalah untuk melakukan investigasi secara langsung terhadap permasalahan yang berkembang, yakni terkait perkawinan kilat bupati,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut Helmi Budiman menuturkan, pengambilan hasil keputusan rapim tentang pengusulan pemberhentian bupati ini berlangsung alot, yakni dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Lamanya hasil rapat tersebut diputuskan, lanjut Helmi, disebabkan karena sejumlah anggota dewan sempat tidak menyetujui aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Mulanya masyarakat menginginkan agar Bupati Garut Aceng HM Fikri dimakzulkan segera hari ini (kemarin). Tentu saja kami dari DPRD menolak. Tidak bisa seperti itu karena harus disesuaikan dengan UU yang berlaku. Kemudian dibahas kembali. Hingga pada akhirnya, keputusan bahwa DPRD Garut sepakat akan melaksanakan mekanisme tentang pengusulan pemberhentian Bupati Garut kepada mendagri lah yang disetujui,” ungkapnya.
(rsa)