Korupsi bibit kayu, diduga libatkan pejabat
Selasa, 04 Desember 2012 - 15:26 WIB
Korupsi bibit kayu, diduga libatkan pejabat
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan telah mengantongi calon tersangka dalam kasus pengadaan bibit kayu hitam di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Selayar, yang merugikan keuangan negara senilai Rp700 juta.
Dalam pengadaan bibit kayu hitam tersebut, diketahui kalau ternyata bibit yang disediakan bukanlah bibit kayu hitam.
Kejari Selayar I Wayan Eka Putra mengungkapkan, pihaknya mengantongi calon tersangka, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi tersebut. Bahkan, dua diantaranya dipastikan menjadi tersangka pada proyek yang menggunakan dana APBD Selayar.
“Ada beberapa nama yang harus bertanggungjawab dalam kasus merugikan keuangan negara sampai ratusan juta rupiah ini. Hanya, calon tersangkanya kami belum bisa menyebutkan karena belum dilakukan penetapan,” ucap I Wayan, di kantornya, Selasa (4/12/2012).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Selayar Muhammad Uswah Ammar membenarkan adanya sejumlah calon tersangka yang diduga melibatkan beberapa pejabat penting di daerah ini. Selain itu, oknum anggota DPRD Selayar juga diduga ada yang terlibat.
“Dua diantaranya hampir dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. Hanya, belum bisa dipublikasikan keluar. Sebab, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam pengadaan bibit kayu hitam APBD Selayar ini akan bertambah lagi,” ungkap Uswah.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, bahwa bibit kayu yang digunakan proyek pengadaan sebenarnya bukan berasal dari kayu hitam, sehingga itu menjadi temuan dalam penyelidikan.
“Kemungkinan awal 2013 mendatang nama tersangka akan dirilis, setelah statusnya ditingkatkan ke penyidikan,” tuturnya.
Sementara itu, proyek pengdaan bibit kayu hitam ini dilaksanan mulai 2009-2011 melalui KLH Selayar. Saat itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat, Saharuddin, yang juga sebagai Kepala KLH. Sedangkan yang memenangkan adalah CV Marina dan CV Bimantara.
Dalam pengadaan bibit kayu hitam tersebut, diketahui kalau ternyata bibit yang disediakan bukanlah bibit kayu hitam.
Kejari Selayar I Wayan Eka Putra mengungkapkan, pihaknya mengantongi calon tersangka, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi tersebut. Bahkan, dua diantaranya dipastikan menjadi tersangka pada proyek yang menggunakan dana APBD Selayar.
“Ada beberapa nama yang harus bertanggungjawab dalam kasus merugikan keuangan negara sampai ratusan juta rupiah ini. Hanya, calon tersangkanya kami belum bisa menyebutkan karena belum dilakukan penetapan,” ucap I Wayan, di kantornya, Selasa (4/12/2012).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Selayar Muhammad Uswah Ammar membenarkan adanya sejumlah calon tersangka yang diduga melibatkan beberapa pejabat penting di daerah ini. Selain itu, oknum anggota DPRD Selayar juga diduga ada yang terlibat.
“Dua diantaranya hampir dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. Hanya, belum bisa dipublikasikan keluar. Sebab, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam pengadaan bibit kayu hitam APBD Selayar ini akan bertambah lagi,” ungkap Uswah.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, bahwa bibit kayu yang digunakan proyek pengadaan sebenarnya bukan berasal dari kayu hitam, sehingga itu menjadi temuan dalam penyelidikan.
“Kemungkinan awal 2013 mendatang nama tersangka akan dirilis, setelah statusnya ditingkatkan ke penyidikan,” tuturnya.
Sementara itu, proyek pengdaan bibit kayu hitam ini dilaksanan mulai 2009-2011 melalui KLH Selayar. Saat itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat, Saharuddin, yang juga sebagai Kepala KLH. Sedangkan yang memenangkan adalah CV Marina dan CV Bimantara.
(ysw)