Buron, Bambang Santoso janji menyerahkan diri
Senin, 03 Desember 2012 - 03:29 WIB
Buron, Bambang Santoso janji menyerahkan diri
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro, Bambang Santoso, berjanji akan menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pekan ini.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Bambang Santoso yakni Tri Astuti Handayani, Minggu (2/12/2012). Bambang Santoso dinyatakan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar. Ia juga dinyatakan sebagai buron oleh pihak Kejari Bojonegoro.
“Pekan ini pak Bambang Santoso akan datang ke Kejari Bojonegoro,” ujar Tri Astuti Handayani.
Ia menyatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejari Bojonegoro karena memang sedang sakit. Kliennya juga telah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.
“Klien saya bukannya tidak kooperatif. Tetapi, kondisinya memang sedang sakit,” ujarnya.
Tri Astuti mengatakan, ia berkomunikasi dengan Bambang Santoso melalui telepon seluler. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Bambang Santoso di Jombang, Surabaya, atau Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan, hingga kini belum ada tanda-tanda Bambang Santoso akan menyerahkan diri. “Kami masih memburu Bambang Santoso,” ujarnya.
Penyidik Kejari Bojonegoro, kata dia, sudah meminta bantuan kepolisian dan intelijen kejaksaan untuk melacak dan menangkap Bambang Santoso. Kejaksaan juga akan mengirimkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) pada keimigrasian. Hal ini untuk mencegah Bambang Santoso melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Tugas Utoto, berkas perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu ini dijadikan satu antara tersangka Bambang Santoso dengan mantan Bupati Bojonegoro, Mohammad Santoso. Dengan begitu, kata Tugas, pemeriksaan tersangka dan berkas perkara harus bersamaan.
“Nanti pemeriksaan Bambang Santoso dengan Santoso bersamaan. Kalau pemeriksaan Santoso lebih mudah karena ia sekarang di bui,” ujar Tugas Utoto.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Bambang Santoso yakni Tri Astuti Handayani, Minggu (2/12/2012). Bambang Santoso dinyatakan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar. Ia juga dinyatakan sebagai buron oleh pihak Kejari Bojonegoro.
“Pekan ini pak Bambang Santoso akan datang ke Kejari Bojonegoro,” ujar Tri Astuti Handayani.
Ia menyatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejari Bojonegoro karena memang sedang sakit. Kliennya juga telah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.
“Klien saya bukannya tidak kooperatif. Tetapi, kondisinya memang sedang sakit,” ujarnya.
Tri Astuti mengatakan, ia berkomunikasi dengan Bambang Santoso melalui telepon seluler. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Bambang Santoso di Jombang, Surabaya, atau Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan, hingga kini belum ada tanda-tanda Bambang Santoso akan menyerahkan diri. “Kami masih memburu Bambang Santoso,” ujarnya.
Penyidik Kejari Bojonegoro, kata dia, sudah meminta bantuan kepolisian dan intelijen kejaksaan untuk melacak dan menangkap Bambang Santoso. Kejaksaan juga akan mengirimkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) pada keimigrasian. Hal ini untuk mencegah Bambang Santoso melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Tugas Utoto, berkas perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu ini dijadikan satu antara tersangka Bambang Santoso dengan mantan Bupati Bojonegoro, Mohammad Santoso. Dengan begitu, kata Tugas, pemeriksaan tersangka dan berkas perkara harus bersamaan.
“Nanti pemeriksaan Bambang Santoso dengan Santoso bersamaan. Kalau pemeriksaan Santoso lebih mudah karena ia sekarang di bui,” ujar Tugas Utoto.
(ysw)