Korupsi TPA, Sekkab Lutra diperiksa 24 jam

Selasa, 27 November 2012 - 17:25 WIB
Korupsi TPA, Sekkab...
Korupsi TPA, Sekkab Lutra diperiksa 24 jam
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polres Luwu Utara kembali memeriksa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara (Lutra), Mujahiddin Ibrahim. Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mei 2011.

Sekkab Lutra ini dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 21 KUHAP tentang penahanan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Mujahidin diperiksa selama 24 jam, dimulai pukul 14.00 Wita (Senin 26 November 2012) hingga pukul 14.00 Wita, Selasa (27/11/2012).

Sebenarnya, Sekkab dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita. Namun karena menghadiri acara di DPRD pemeriksaan baru bisa dilakukan pada pukul 14.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara Ajun Komisaris Polisi Muh Nur Adnan mengatakan, pemeriksaan Sekkab Luwu Utara diperpadat mulai dari keterlibatannya dalam kapasitas ketua tim 9 yang bertugas untuk pembebasan lahan.

"Kami (penyidik) menanyakan seputar tanggung jawabnya sehingga lahan tersebut bisa dibebaskan," kata Adnan ketika dihubungi SINDO, Selasa (27/11/2012).

Terkait apakah Sekkab akan ditahan, Adnan mengatakan penahanannya tergantung Kapolres. "Tim penyidik sudah bekerja secara maksimal, adapun kebijakan penahanannya diserahkan ke Kapolres," ucapnya.

Sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel disebutkan dalam kasus ini, jumlah kerugian negara sekira Rp1 miliar dari anggaran Rp1.263.440.000. Tim 9 dianggap melakukan pembayaran kepada bukan pemilik lahan.

Pembebasan lahan ini dilakukan dengan perantara atau calo seorang warga Desa Meli bernama Muslimin.

Setelah dianggap rampung, Pemkab kemudian menyerahkan dana pembebasan lahan kepada Muslimin, melalui cek di Bank Sulsel. Muslimin dipercaya sebagai perantara karena menunjukkan sertifikat lahan dan surat wakaf pemilik lahan ke Pemkab.

Belakangan, tiga pemilik lahan TPA yakni Cambang, Suwandi, dan Burhanuddin, melapor ke polisi karena hanya diberikan dana Rp80 juta untuk 8 hektare lahannya.

Ketiganya juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Muslimin untuk menjual lahannya ke Pemkab.

Menurut Nur Adnan setelah pemeriksaan Sekkab sebagai Ketua Tim 9, penyidik akan kembali memanggil anggota tim lainnya antara lain Asisten I, Kabag Pemerintahan, Kadis PU, Kadis Pertanian, Kepala Pajak, Palopo, Kepala BPN Luwu Utara, Camat Baebunta dan Kepala Desa Meli.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
16 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
32 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Terbentuknya...
Sejarah Terbentuknya Tim Wingsuit Kopasgat, Minimal Punya 1.500 Jam Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved