Korupsi TPA, Sekkab Lutra diperiksa 24 jam

Selasa, 27 November 2012 - 17:25 WIB
Korupsi TPA, Sekkab...
Korupsi TPA, Sekkab Lutra diperiksa 24 jam
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polres Luwu Utara kembali memeriksa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara (Lutra), Mujahiddin Ibrahim. Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mei 2011.

Sekkab Lutra ini dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 21 KUHAP tentang penahanan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Mujahidin diperiksa selama 24 jam, dimulai pukul 14.00 Wita (Senin 26 November 2012) hingga pukul 14.00 Wita, Selasa (27/11/2012).

Sebenarnya, Sekkab dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita. Namun karena menghadiri acara di DPRD pemeriksaan baru bisa dilakukan pada pukul 14.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara Ajun Komisaris Polisi Muh Nur Adnan mengatakan, pemeriksaan Sekkab Luwu Utara diperpadat mulai dari keterlibatannya dalam kapasitas ketua tim 9 yang bertugas untuk pembebasan lahan.

"Kami (penyidik) menanyakan seputar tanggung jawabnya sehingga lahan tersebut bisa dibebaskan," kata Adnan ketika dihubungi SINDO, Selasa (27/11/2012).

Terkait apakah Sekkab akan ditahan, Adnan mengatakan penahanannya tergantung Kapolres. "Tim penyidik sudah bekerja secara maksimal, adapun kebijakan penahanannya diserahkan ke Kapolres," ucapnya.

Sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel disebutkan dalam kasus ini, jumlah kerugian negara sekira Rp1 miliar dari anggaran Rp1.263.440.000. Tim 9 dianggap melakukan pembayaran kepada bukan pemilik lahan.

Pembebasan lahan ini dilakukan dengan perantara atau calo seorang warga Desa Meli bernama Muslimin.

Setelah dianggap rampung, Pemkab kemudian menyerahkan dana pembebasan lahan kepada Muslimin, melalui cek di Bank Sulsel. Muslimin dipercaya sebagai perantara karena menunjukkan sertifikat lahan dan surat wakaf pemilik lahan ke Pemkab.

Belakangan, tiga pemilik lahan TPA yakni Cambang, Suwandi, dan Burhanuddin, melapor ke polisi karena hanya diberikan dana Rp80 juta untuk 8 hektare lahannya.

Ketiganya juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Muslimin untuk menjual lahannya ke Pemkab.

Menurut Nur Adnan setelah pemeriksaan Sekkab sebagai Ketua Tim 9, penyidik akan kembali memanggil anggota tim lainnya antara lain Asisten I, Kabag Pemerintahan, Kadis PU, Kadis Pertanian, Kepala Pajak, Palopo, Kepala BPN Luwu Utara, Camat Baebunta dan Kepala Desa Meli.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved