Kejari telusuri dokumen proyek kincir angin
Selasa, 20 November 2012 - 13:45 WIB
Kejari telusuri dokumen proyek kincir angin
A
A
A
Sindonews.com - Proyek instalasi pengadaan air bersih bertenaga bayu atau kincir angin senilai Rp4 miliar mulai ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kini, Kejari mulai mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait proyek yang hingga kini masih terbengkalai tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba Muhammad Ruslam Muin mengatakan, pihaknya tengah berupa mendapatkan semua dokumen proyek untuk kelengkapan pemberkasaan.
“Semua barang yang kita sita ada hubungan dengan kincir angin. Hanya, kami tidak mengetahui secara pasti apa-apa saja, karena dokumenya ada dibagian Intel Kejari,” ucap Ruslam, saat ditemui SINDO di ruang kerjanya, Selasa (20/11/2012).
Ia menjamin, proses penyelidikan kasus ini terus dikembangkan. Bahkan, akan menjadi proiritas dalam menyelesaikan sebab anggaranya cukup besar
“Sekarang kami masih fokus dipemberkasaan laporan dulu, setelah itu baru kembali memanggil konsultan proyek,” terangnya.
Kejari Bulukumba melakukan penyelidikan terhadap proyek kincir angin setelah pembangunannya dinyatakan rampung 100 persen oleh rekanan CV Arcy Pratama.
Hanya saja, kenyataannya pembangkit air bersih yang berada di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, belum bisa difungsikan.
Diduga karena menyalahi rancangan anggaran belanja (RAB) berdasarkan hasil pemeriksaan teknisi mesin dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Selain itu, Ruslam mengakui, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, khususnya langkah yang perlu ditempuh dalam mencari data baru.
“Kami baru saja berkoordinasi lagi dengan BPKP Sulsel soal proyek kincir angin ini. Saya tidak membiarkan masalah ini mengendap,” tegasnya.
Kini, Kejari mulai mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait proyek yang hingga kini masih terbengkalai tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba Muhammad Ruslam Muin mengatakan, pihaknya tengah berupa mendapatkan semua dokumen proyek untuk kelengkapan pemberkasaan.
“Semua barang yang kita sita ada hubungan dengan kincir angin. Hanya, kami tidak mengetahui secara pasti apa-apa saja, karena dokumenya ada dibagian Intel Kejari,” ucap Ruslam, saat ditemui SINDO di ruang kerjanya, Selasa (20/11/2012).
Ia menjamin, proses penyelidikan kasus ini terus dikembangkan. Bahkan, akan menjadi proiritas dalam menyelesaikan sebab anggaranya cukup besar
“Sekarang kami masih fokus dipemberkasaan laporan dulu, setelah itu baru kembali memanggil konsultan proyek,” terangnya.
Kejari Bulukumba melakukan penyelidikan terhadap proyek kincir angin setelah pembangunannya dinyatakan rampung 100 persen oleh rekanan CV Arcy Pratama.
Hanya saja, kenyataannya pembangkit air bersih yang berada di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, belum bisa difungsikan.
Diduga karena menyalahi rancangan anggaran belanja (RAB) berdasarkan hasil pemeriksaan teknisi mesin dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Selain itu, Ruslam mengakui, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, khususnya langkah yang perlu ditempuh dalam mencari data baru.
“Kami baru saja berkoordinasi lagi dengan BPKP Sulsel soal proyek kincir angin ini. Saya tidak membiarkan masalah ini mengendap,” tegasnya.
(ysw)