Bupati korupsi diaktikan, lembaga adat demo
Kamis, 15 November 2012 - 11:05 WIB
Bupati korupsi diaktikan, lembaga adat demo
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD setempat. Aksi itu digelar sebagai penolakan pengaktifan kembali Bupati Kepulauan Aru Tedy Tengko oleh Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi.
Tedy Tengko dinilai pendemo tak layak lagi memimpin Kepulauan Aru karena terlibat kasus korupsi dana APBD tahun 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.
"Kami meminta Mendagri Gemawan Fauzi dan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu membatalkan SK pengaktifan kembali Tedy Tungko. Kami menolak pengangkatan Tedy karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dia (Tungko) saat ini menjadi terpidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara," jelas tokoh masyarakat Aru Stan Siwarlembeti dalam orasinya, di Kantor DPRD Kepulauan Aru, Maluku, Kamis (15/11/2012).
Tidak berhasil menemui anggota dewan, pendemo kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Kepulauan Aru, dan diterima langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru Umar Jabumona.
Usai menyampaikan tuntutannya, warga adat ini kemudian mengukuhkan secara adat Plt Bupati Kepulauan Aru Umar Jabumona sebagai Bupati Aru defenitif. Mereka tetap menolak Tedy Tungko yang telah di aktifkan kembali oleh Mendagri Gemawan Fauzi hingga 2015 mendatang.
Tedy Tengko dinilai pendemo tak layak lagi memimpin Kepulauan Aru karena terlibat kasus korupsi dana APBD tahun 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.
"Kami meminta Mendagri Gemawan Fauzi dan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu membatalkan SK pengaktifan kembali Tedy Tungko. Kami menolak pengangkatan Tedy karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dia (Tungko) saat ini menjadi terpidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara," jelas tokoh masyarakat Aru Stan Siwarlembeti dalam orasinya, di Kantor DPRD Kepulauan Aru, Maluku, Kamis (15/11/2012).
Tidak berhasil menemui anggota dewan, pendemo kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Kepulauan Aru, dan diterima langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru Umar Jabumona.
Usai menyampaikan tuntutannya, warga adat ini kemudian mengukuhkan secara adat Plt Bupati Kepulauan Aru Umar Jabumona sebagai Bupati Aru defenitif. Mereka tetap menolak Tedy Tungko yang telah di aktifkan kembali oleh Mendagri Gemawan Fauzi hingga 2015 mendatang.
(rsa)