Aher-Mizar kurang surat bebas makar
Sabtu, 10 November 2012 - 18:49 WIB
Aher-Mizar kurang surat bebas makar
A
A
A
Sindonews.com - Calon gubernur (cagub) Jawa BaratAhmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Deddy) juga telah mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar).
Namun, pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkoalisi dengan PPP, Hanura, dan PBB ini belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan yakni 26 item.
Sekertaris Pokja KPU Jabar Teppy W Dharmawan mengatakan, cagub incumbent masih memiliki banyak kekurangan. Sehingga, masih harus diperbaiki, sesuai waktu yang ditentukan KPU.
"Kekurangan Aher adalah soal surat keterangan tidak ada tindak pidana makar dan berkas visi misi," katanya, Sabtu (10/11/2012).
Kekurangan lebih banyak terjadi pada berkas persyaratan Deddy Mizwar. Aktor Naga Bonar ini belum menyertakan surat keterangan dari pengadilan tentang makar, tidak sedang dicabut hak pilihnya, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat bebas utang atau pailit, tak pernah dipenjara.
Kekurangan persyaratan itu harus diperbaiki maksimal antara tanggal 18 sampai 24 November 2012.
Untuk persyaratan lainnya, yakni kursi minimal yang harus dimiliki pasangan untuk mendaftar Pilgub Jabar, pasangan Aher-Mizwar sudah mendapatkan tiket itu. Kendaraan partai yang mereka masing-masing memiliki kursi di DPRD. Satu lagi parpol non parlemen yang bergabung dalam koalisi adalah PBB.
Namun, pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkoalisi dengan PPP, Hanura, dan PBB ini belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan yakni 26 item.
Sekertaris Pokja KPU Jabar Teppy W Dharmawan mengatakan, cagub incumbent masih memiliki banyak kekurangan. Sehingga, masih harus diperbaiki, sesuai waktu yang ditentukan KPU.
"Kekurangan Aher adalah soal surat keterangan tidak ada tindak pidana makar dan berkas visi misi," katanya, Sabtu (10/11/2012).
Kekurangan lebih banyak terjadi pada berkas persyaratan Deddy Mizwar. Aktor Naga Bonar ini belum menyertakan surat keterangan dari pengadilan tentang makar, tidak sedang dicabut hak pilihnya, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat bebas utang atau pailit, tak pernah dipenjara.
Kekurangan persyaratan itu harus diperbaiki maksimal antara tanggal 18 sampai 24 November 2012.
Untuk persyaratan lainnya, yakni kursi minimal yang harus dimiliki pasangan untuk mendaftar Pilgub Jabar, pasangan Aher-Mizwar sudah mendapatkan tiket itu. Kendaraan partai yang mereka masing-masing memiliki kursi di DPRD. Satu lagi parpol non parlemen yang bergabung dalam koalisi adalah PBB.
(lns)