Dana revitalisasi posyandu harus dikembalikan
Jum'at, 02 November 2012 - 14:26 WIB

Dana revitalisasi posyandu harus dikembalikan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mendesak agar kasus penyelewengan program revitalisasi Pos pelayanan terpadu (posyandu) diusut tuntas.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut dr Helmi Budiman mengatakan, pihaknya meminta dana yang diselewengkan dalam program bantuan Gubernur Jabar Tahun 2011 lalu itu dikembalikan ke masyarakat.
"Kasus ini harus diusut agar kita tahu siapa yang terlibat. Saya sangat menyesalkan, dana yang sebaiknya dirasakan masyarakat secara langsung malah disalahgunakan," ujar Helmi menjelaskan kepada wartawan, Jumat (2/11/2012).
Menurut Helmi, kepedulian pemerintah terhadap revitalisasi posyandu di Garut terakhir dilakukan pada 1998 silam. Seharusnya, kata Helmi, program ini dijalankan dengan baik setelah kurang lebih 13 tahun posyandu di Garut tidak mendapatkan perhatian.
"Posyandu adalah ujung tombak kesehatan di seluruh daerah, khususnya di Garut. Perlu diketahui, Garut adalah daerah dengan IPM Kesehatan rendah yaitu 67,6 persen dari yang ditargetkan Jabar di angka 72 persen," jelasnya.
Dalam program tersebut, semestinya masing-masing posyandu memperoleh bantuan sebesar Rp800 ribu. Adanya penyelewengan, kata Helmi, membuat para kader posyandu kecewa dan melaporkan hal tersebut ke pihaknya.
"Para kader dan masyarakat menduga ada pemotongan atas bantuan yg diberikan. Dari apa yang kami ketahui, bantuan bagi posyandu tidak senilai dengan janji dalam program. Makanya, saya ingin kasus ini diungkap agar dana bagi kesehatan masyarakat dikembalikan," ungkapnya.
Senada dengan Helmi, Ketua Fraksi PKS Wawan Kurnia meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut segera melakukan pemeriksaan. Wawan menilai, ada dua kemungkinan penyimpangan dalam kasus ini.
"Kemungkinan pertama bisa ada penyimpangan prosedur. Kemungkinan lainnya bisa penyimpangan anggaran," ujarnya.
Untuk mengetahui hal tersebut, kata Wawan, sebaiknya Kejari Garut melakukan penelusuran. "Bila ada penyimpangan prosedur, tentu harus diluruskan. Namun sebaliknya, bila ada penyimpangan anggaran harus dituntaskan secara hukum. Untuk mengetahui itu, harus diselidiki," jelasnya.
Seperti diketahui, Kasi Pidsus Kejari Garut Edward mengaku pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ketua Forum Garut Sehat (FGS) Mukti Arief yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diterangkan Edward, hal tersebut disebabkan karena pihaknya belum menerima hasil perhitungan BPKP terkait jumlah kerugian negara.
"Hasilnya belum kita terima. Jadi tersangkanya belum kita tangkap," katanya.
Sementara itu, Bupati Garut Aceng HM Fikri membantah terlibat di kasus ini meski dirinya berkedudukan sebagai pembina organisasi yang menjalankan program tersebut. Ia pun merasa yakin, dirinya tidak akan dimintai keterangan oleh Kejari Garut.
"Siapa yang akan manggil saya. Enggak ada itu," tukasnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut dr Helmi Budiman mengatakan, pihaknya meminta dana yang diselewengkan dalam program bantuan Gubernur Jabar Tahun 2011 lalu itu dikembalikan ke masyarakat.
"Kasus ini harus diusut agar kita tahu siapa yang terlibat. Saya sangat menyesalkan, dana yang sebaiknya dirasakan masyarakat secara langsung malah disalahgunakan," ujar Helmi menjelaskan kepada wartawan, Jumat (2/11/2012).
Menurut Helmi, kepedulian pemerintah terhadap revitalisasi posyandu di Garut terakhir dilakukan pada 1998 silam. Seharusnya, kata Helmi, program ini dijalankan dengan baik setelah kurang lebih 13 tahun posyandu di Garut tidak mendapatkan perhatian.
"Posyandu adalah ujung tombak kesehatan di seluruh daerah, khususnya di Garut. Perlu diketahui, Garut adalah daerah dengan IPM Kesehatan rendah yaitu 67,6 persen dari yang ditargetkan Jabar di angka 72 persen," jelasnya.
Dalam program tersebut, semestinya masing-masing posyandu memperoleh bantuan sebesar Rp800 ribu. Adanya penyelewengan, kata Helmi, membuat para kader posyandu kecewa dan melaporkan hal tersebut ke pihaknya.
"Para kader dan masyarakat menduga ada pemotongan atas bantuan yg diberikan. Dari apa yang kami ketahui, bantuan bagi posyandu tidak senilai dengan janji dalam program. Makanya, saya ingin kasus ini diungkap agar dana bagi kesehatan masyarakat dikembalikan," ungkapnya.
Senada dengan Helmi, Ketua Fraksi PKS Wawan Kurnia meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut segera melakukan pemeriksaan. Wawan menilai, ada dua kemungkinan penyimpangan dalam kasus ini.
"Kemungkinan pertama bisa ada penyimpangan prosedur. Kemungkinan lainnya bisa penyimpangan anggaran," ujarnya.
Untuk mengetahui hal tersebut, kata Wawan, sebaiknya Kejari Garut melakukan penelusuran. "Bila ada penyimpangan prosedur, tentu harus diluruskan. Namun sebaliknya, bila ada penyimpangan anggaran harus dituntaskan secara hukum. Untuk mengetahui itu, harus diselidiki," jelasnya.
Seperti diketahui, Kasi Pidsus Kejari Garut Edward mengaku pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ketua Forum Garut Sehat (FGS) Mukti Arief yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diterangkan Edward, hal tersebut disebabkan karena pihaknya belum menerima hasil perhitungan BPKP terkait jumlah kerugian negara.
"Hasilnya belum kita terima. Jadi tersangkanya belum kita tangkap," katanya.
Sementara itu, Bupati Garut Aceng HM Fikri membantah terlibat di kasus ini meski dirinya berkedudukan sebagai pembina organisasi yang menjalankan program tersebut. Ia pun merasa yakin, dirinya tidak akan dimintai keterangan oleh Kejari Garut.
"Siapa yang akan manggil saya. Enggak ada itu," tukasnya.
(azh)