Tersangka korupsi Kadiknas OKUS diserahkan ke Kejati
Kamis, 01 November 2012 - 23:24 WIB
Tersangka korupsi Kadiknas OKUS diserahkan ke Kejati
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, menyerahkan tersangka oknum Kepala Dinas Pendidikan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Ansori Matsyahri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka diserahkan ke Kejati Sumsel lantaran berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkannya terkait dugaan korupsi dana pembangunan unit sekolah baru sekolah menengah kejuruan (USB SMK) di SMKN 1 OKUS, yang masuk APBD tahun 2009 dan APBN tahun 2010, senilai Rp1,4 miliar. Dimana negara diduga dirugikan sebesar Rp 835.784.081.
“Betul tadi siang penyidik kita sudah menyerahkan tersangka beserta berkasnya ke pihak Kejati Sumsel,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Raja Hariono melalui Kasubdit 3 Tipikor, AKBP Deny Y Putro di Mapolda Sumsel, Kamis (1/11/2012).
Informasinya, kata Deny, setelah diproses di Kejati Sumsel, tersangka akan dibawa ke Kejari OKU Induk, untuk diamankan disana. Karena tempat kejadian peristiwa (TKP) dugaan korupsinya, terjadi di OKUS.
”Kan di OKUS belum ada Kejari jadi akan ditangani Kejari OKU. Baru nanti setelah semuanya siap, pihak Kejari OKU akan membawa tersangka mengikuti persidangan pengadilan Tipikor di Palembang,” katanya.
Memang, sambung Deny sempat sedikit terhambat dalam menyerahkan berkas ini ke Kejati Sumsel, karena tersangka mengalami penyakit jantung yang cukup parah.
”Jadi kita tunggu dulu, setelah dokter menyatakan tersangka sudah sehat dan bisa diserahkan ke Kejati Sumsel, barulah tadi kita limpahkan berkas dan tersangkanya,” tegasnya.
Tersangka diserahkan ke Kejati Sumsel lantaran berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkannya terkait dugaan korupsi dana pembangunan unit sekolah baru sekolah menengah kejuruan (USB SMK) di SMKN 1 OKUS, yang masuk APBD tahun 2009 dan APBN tahun 2010, senilai Rp1,4 miliar. Dimana negara diduga dirugikan sebesar Rp 835.784.081.
“Betul tadi siang penyidik kita sudah menyerahkan tersangka beserta berkasnya ke pihak Kejati Sumsel,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Raja Hariono melalui Kasubdit 3 Tipikor, AKBP Deny Y Putro di Mapolda Sumsel, Kamis (1/11/2012).
Informasinya, kata Deny, setelah diproses di Kejati Sumsel, tersangka akan dibawa ke Kejari OKU Induk, untuk diamankan disana. Karena tempat kejadian peristiwa (TKP) dugaan korupsinya, terjadi di OKUS.
”Kan di OKUS belum ada Kejari jadi akan ditangani Kejari OKU. Baru nanti setelah semuanya siap, pihak Kejari OKU akan membawa tersangka mengikuti persidangan pengadilan Tipikor di Palembang,” katanya.
Memang, sambung Deny sempat sedikit terhambat dalam menyerahkan berkas ini ke Kejati Sumsel, karena tersangka mengalami penyakit jantung yang cukup parah.
”Jadi kita tunggu dulu, setelah dokter menyatakan tersangka sudah sehat dan bisa diserahkan ke Kejati Sumsel, barulah tadi kita limpahkan berkas dan tersangkanya,” tegasnya.
(ysw)