Bupati Garut bantah terlibat kasus posyandu
Jum'at, 02 November 2012 - 04:00 WIB

Bupati Garut bantah terlibat kasus posyandu
A
A
A
Sindonews.com – Bupati Garut Aceng HM Fikri membantah keras tuduhan Garut Government Watch (GGW) atas keterlibatan dirinya dalam penyelewengan program revitalisasi posyandu.
Aceng menegaskan, dirinya sama sekali tidak tahu dengan penyalahgunaan dana bantuan yang merupakan hibah Gubernur Jabar Tahun 2011 tersebut.
“Maksud terlibat itu gimana? Tanya dulu ke GGW. Itu uang provinsi dan masuk ke FGS (Forum Garut Sehat). Bukan ke saya,” kata Aceng, saat ditemui di Pendopo Garut, Kamis 1 November 2012.
Aceng pun enggan berkomentar banyak terkait posisinya sebagai pembina forum dalam struktur FGS. Menanggapi proses pemeriksaan yang terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut atas kasus tersebut, Aceng menyatakan dirinya tidak akan ikut diperiksa.
“Bukan hanya saya pembina FGS, tapi juga Sekda Garut. Sekarang, siapa yang akan manggil saya. Tidak akan ada itu,” tegasnya.
Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, sudah sepantasnya Kejari Garut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Garut dalam kasus ini.
Pasalnya, sebagai pembina, bupati seharusnya mengetahui mekanisme yang ada di dalam organisasi yang dibinanya.
“Sudah barang tentu bupati mengetahui bila dia berperan sebagai pembina. Lagipula, yang namanya diperiksa itu bukan berarti dia harus bersalah, tapi bisa sebagai saksi. Karena dalam kasus ini Kejari Garut kan sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Asep, pemeriksaan tersebut justru agar masalah ini jelas dan tidak simpang siur di masyarakat. Bila nanti dalam proses penyidikan dan keterangannya sebagai saksi ternyata bupati tidak bersalah, maka nama bupati harus dibersihkan dari segala tuduhan.
Aceng menegaskan, dirinya sama sekali tidak tahu dengan penyalahgunaan dana bantuan yang merupakan hibah Gubernur Jabar Tahun 2011 tersebut.
“Maksud terlibat itu gimana? Tanya dulu ke GGW. Itu uang provinsi dan masuk ke FGS (Forum Garut Sehat). Bukan ke saya,” kata Aceng, saat ditemui di Pendopo Garut, Kamis 1 November 2012.
Aceng pun enggan berkomentar banyak terkait posisinya sebagai pembina forum dalam struktur FGS. Menanggapi proses pemeriksaan yang terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut atas kasus tersebut, Aceng menyatakan dirinya tidak akan ikut diperiksa.
“Bukan hanya saya pembina FGS, tapi juga Sekda Garut. Sekarang, siapa yang akan manggil saya. Tidak akan ada itu,” tegasnya.
Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, sudah sepantasnya Kejari Garut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Garut dalam kasus ini.
Pasalnya, sebagai pembina, bupati seharusnya mengetahui mekanisme yang ada di dalam organisasi yang dibinanya.
“Sudah barang tentu bupati mengetahui bila dia berperan sebagai pembina. Lagipula, yang namanya diperiksa itu bukan berarti dia harus bersalah, tapi bisa sebagai saksi. Karena dalam kasus ini Kejari Garut kan sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Asep, pemeriksaan tersebut justru agar masalah ini jelas dan tidak simpang siur di masyarakat. Bila nanti dalam proses penyidikan dan keterangannya sebagai saksi ternyata bupati tidak bersalah, maka nama bupati harus dibersihkan dari segala tuduhan.
(rsa)