Modus korupsi Kadis Perkebunan Kalsel
Kamis, 11 Oktober 2012 - 18:42 WIB
Modus korupsi Kadis Perkebunan Kalsel
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial EM kini sudah ditahan oleh Polri terkait kasus tindak pidana Korupsi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Modus EM dengan cara menerbitkan surat keterangan barang (SKB) tambang yang diperlukan sebagai dokumen untuk pengangkut dan penjualan hasil tambang oleh perusahaan pertambangan batubara.
Namun, SKB ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 42 tahun 2002 tentang cara penerimaan uang negara, dan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan no 341 tahun 2006 tentang penerbitan surat keterangan barang.
"Dengan tidak dituliskannya tak sesuai prosedur, oleh karenanya retribusi negara menjadi rendah. Yang harusnya disebutkan di sini menerima sekira Rp75 miliar, tapi tidak sampai segitu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).
Dalam peristiwa ini tersangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD no 20 tahun 2001.
Tersangka yang diduga menerima uang Rp2 miliar, dan Rp8 juta dari stafnya M Badrudin dan Fahrul Rozi.
Modus EM dengan cara menerbitkan surat keterangan barang (SKB) tambang yang diperlukan sebagai dokumen untuk pengangkut dan penjualan hasil tambang oleh perusahaan pertambangan batubara.
Namun, SKB ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 42 tahun 2002 tentang cara penerimaan uang negara, dan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan no 341 tahun 2006 tentang penerbitan surat keterangan barang.
"Dengan tidak dituliskannya tak sesuai prosedur, oleh karenanya retribusi negara menjadi rendah. Yang harusnya disebutkan di sini menerima sekira Rp75 miliar, tapi tidak sampai segitu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).
Dalam peristiwa ini tersangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD no 20 tahun 2001.
Tersangka yang diduga menerima uang Rp2 miliar, dan Rp8 juta dari stafnya M Badrudin dan Fahrul Rozi.
(mhd)