Otak pembakaran Ponpes diringkus
Rabu, 10 Oktober 2012 - 14:46 WIB
Otak pembakaran Ponpes diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melalui serangakaian penyelidikan, akhirnya Polisi Resort (Polres) Depok menetapkan AZ sebagai tersangka. AZ diringkus di rumahnya karena terbukti menjadi penggerak aksi pembakaran.
Polisi akhirnya berhasil menangkap otak intelektual pembakaran saung di Pondok Pesantren (Ponpes) Masyhadul Mustatobah, Curug, Bojongsari, Sawangan, Depok. AZ (30) terbukti menjadi provokator sejumlah massa untuk membakar saung yang berada di area ponpes.
“Dia mengajak orang yang sedang berkumpul untuk ikut dalam aksi pembakaran. Dia juga terbukti merobohkan saung,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, Rabu (10/10/2012).
Pengakuan tersangka kepada petugas, aksi pembakaran dikarenakan dirinya tak terima dengan perlakuan FZ, ustaz ponpes yang menikahi SMJ, siswi pesantren secara siri.
“Massa mudah tersulut karena sebagai aksi solidaritas. Massa yang sudah berkumpul ini langsung menyerang POnpes begitu dikomando AZ,” ujarnya.
AZ ditangkap di rumahnya yang terletak tak jauh dari lokasi ponpes. Tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi hingga kini masih mengejar empat tersangka lainnya.
“Kami masih mengejar tersangka lainnya. tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tukas Kapolres.
Kasus pembakaran saung ponpes terjadi setelah masyarakat mengetahui adanya pernikahan siri antara ustaz dan siswinya. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka.
Sembilan tersangka merupakan anak-anak yang masih di bawah umur. Polisi kemudian menangguhkan penahanan tersangka tersebut karena alasan mereka harus tetap bersekolah.
Polisi akhirnya berhasil menangkap otak intelektual pembakaran saung di Pondok Pesantren (Ponpes) Masyhadul Mustatobah, Curug, Bojongsari, Sawangan, Depok. AZ (30) terbukti menjadi provokator sejumlah massa untuk membakar saung yang berada di area ponpes.
“Dia mengajak orang yang sedang berkumpul untuk ikut dalam aksi pembakaran. Dia juga terbukti merobohkan saung,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, Rabu (10/10/2012).
Pengakuan tersangka kepada petugas, aksi pembakaran dikarenakan dirinya tak terima dengan perlakuan FZ, ustaz ponpes yang menikahi SMJ, siswi pesantren secara siri.
“Massa mudah tersulut karena sebagai aksi solidaritas. Massa yang sudah berkumpul ini langsung menyerang POnpes begitu dikomando AZ,” ujarnya.
AZ ditangkap di rumahnya yang terletak tak jauh dari lokasi ponpes. Tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi hingga kini masih mengejar empat tersangka lainnya.
“Kami masih mengejar tersangka lainnya. tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tukas Kapolres.
Kasus pembakaran saung ponpes terjadi setelah masyarakat mengetahui adanya pernikahan siri antara ustaz dan siswinya. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka.
Sembilan tersangka merupakan anak-anak yang masih di bawah umur. Polisi kemudian menangguhkan penahanan tersangka tersebut karena alasan mereka harus tetap bersekolah.
(ysw)