Kadispora Bandung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru
Rabu, 10 Oktober 2012 - 07:51 WIB
Kadispora Bandung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kota Bandung, Ebet Hidayat dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Jawa Barat, terkait kasus korupsi anggaran rapat panitia khusus yang digelar di salah satu Hotel di Bandung, senilai Rp690 juta pada 2008-2009 silam.
Selain Ebet, ada dua orang lainnya EF dan AK yang sama-sama berstatus PNS yang bekerja sebagai staf DPRD Kota Bandung. Kedua orang tersebut, disebut-sebut sebagai otak dari tindakan korupsi ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rinaldi Umar membenarkan adanya penangkapan dan penjeblosan tersebut.
"Mereka masuk (Rutan Kebonwaru) pada Selasa (9 Oktober 2012) kemarin sekira pukul 12.30 WIB. Mereka ditahan 20 hari menunggu pelimpahan ke pengadilan," jelasnya, Rabu (10/10/2012) pagi.
Dia mengatakan, saat penangkapan ketiganya tidak melakukan perlawanan. Pasalnya, ketiganya telah diberi pengertian sebelumnya.
Menurutnya, kasus yang telah diselidikinya sejak November 2011 ini dilakukan tersangka dengan modus pemotongan anggaran khusus rapat di hotel secara berulang kali.
Dalam laporan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tercantum anggaran sebesar Rp45 juta, padahal anggaran hanya digunakan sebesar Rp30 juta.
"Hal itu terjadi setiap rapat dilakukan, hingga merugikan negara ratusan juta rupiah. Anggaran itu juga sempat dibagi-bagiakan ke PNS lainnya dengan menggunakan secara kolektif. Dan katanya ada yang digunakan untuk karokean juga," pungkasnya.
Selain Ebet, ada dua orang lainnya EF dan AK yang sama-sama berstatus PNS yang bekerja sebagai staf DPRD Kota Bandung. Kedua orang tersebut, disebut-sebut sebagai otak dari tindakan korupsi ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rinaldi Umar membenarkan adanya penangkapan dan penjeblosan tersebut.
"Mereka masuk (Rutan Kebonwaru) pada Selasa (9 Oktober 2012) kemarin sekira pukul 12.30 WIB. Mereka ditahan 20 hari menunggu pelimpahan ke pengadilan," jelasnya, Rabu (10/10/2012) pagi.
Dia mengatakan, saat penangkapan ketiganya tidak melakukan perlawanan. Pasalnya, ketiganya telah diberi pengertian sebelumnya.
Menurutnya, kasus yang telah diselidikinya sejak November 2011 ini dilakukan tersangka dengan modus pemotongan anggaran khusus rapat di hotel secara berulang kali.
Dalam laporan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tercantum anggaran sebesar Rp45 juta, padahal anggaran hanya digunakan sebesar Rp30 juta.
"Hal itu terjadi setiap rapat dilakukan, hingga merugikan negara ratusan juta rupiah. Anggaran itu juga sempat dibagi-bagiakan ke PNS lainnya dengan menggunakan secara kolektif. Dan katanya ada yang digunakan untuk karokean juga," pungkasnya.
(mhd)