Bermain domino, 3 petani di Aceh dicambuk
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 17:05 WIB
Bermain domino, 3 petani di Aceh dicambuk
A
A
A
Sindonews.com - Akibat bermain judi jenis domino, tiga dari empat petani asal Aceh Besar dicambuk sebanyak tujuh kali dengan rotan. Warga yang dicambuk yakni ZA (43), MS (42), dan AI (40).
"Satu orang lagi tidak bisa dicambuk hari ini karena sedang sakit,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar Rusli menjelaskan kepada wartawan, Jumat (5/10/2012).
Mahkamah Syariah menyatakan warga tersebut melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (judi) dengan bermain domino. Proses cambuk dilakukan usai salat Jumat di Masjid Al Munawarah Jantho.
Proses cambuk disaksikan ratusan jamaah salat Jumat dan warga setempat. Bahkan anak-anak naik ke masjid untuk menyaksikan lebih jelas.
Empat warga itu ditangkap polisi syariat pada 24 Agustus 2012 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi Desa Tampok Blang, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
Menurut Rusli, saat ditangkap polisi turut disita uang senilai Rp229 ribu beserta domino serta alat tulis. Makalah Syariah menjatuhkan vonis Kamis 10 Oktober 2012, dinyatakan melanggar Pasal 26 ayat (1) Qanun No 13 tahun 2003 tentang maisir.
Warga yang menyaksikan memperolok tiga terhukum qanun syariat Islam itu. "Nah sudah terkenal kalian, kalian artis hari ini," kata seorang penonton.
"Satu orang lagi tidak bisa dicambuk hari ini karena sedang sakit,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar Rusli menjelaskan kepada wartawan, Jumat (5/10/2012).
Mahkamah Syariah menyatakan warga tersebut melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (judi) dengan bermain domino. Proses cambuk dilakukan usai salat Jumat di Masjid Al Munawarah Jantho.
Proses cambuk disaksikan ratusan jamaah salat Jumat dan warga setempat. Bahkan anak-anak naik ke masjid untuk menyaksikan lebih jelas.
Empat warga itu ditangkap polisi syariat pada 24 Agustus 2012 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi Desa Tampok Blang, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
Menurut Rusli, saat ditangkap polisi turut disita uang senilai Rp229 ribu beserta domino serta alat tulis. Makalah Syariah menjatuhkan vonis Kamis 10 Oktober 2012, dinyatakan melanggar Pasal 26 ayat (1) Qanun No 13 tahun 2003 tentang maisir.
Warga yang menyaksikan memperolok tiga terhukum qanun syariat Islam itu. "Nah sudah terkenal kalian, kalian artis hari ini," kata seorang penonton.
(azh)