Diduga Jadi Agen Chip Perjudian, Dua Pria di Aceh Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PIDIE JAYA, ACEH - Tim Satuan Reserse Kriminal, Polres Pidie Jaya, Aceh, berhasil mengamankan dua orang laki-laki karena melakukan tindak pidana perjudian jenis game higgs domino di salah satu warung kopi di kawasan Kecamatan Bandar Dua Ulee Glee, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Polisi telah di amankan 2 orang laki- laki berinisial AS bin MN (35) yang diduga merupakan seorang PNS di Dinas Kesehatan Pidie Jaya, dan SR bin Ik (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Baca juga: Asyik Judi Tembak Ikan, 10 Orang Ini Kaget Digerebek Anggota Polsek Sunggal
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasatreskrim, Iptu Dedi Miswar menyebutkan, pihaknya pelaku sehubungan dengan tindak pidana perjudian jenis game higgs domino. Adapun keduanya bisa dikenakan Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Modus operandinya, mereka melakukan transaksi jual beli chip higgs domino . Polisi menyita barang bukti berupa BB ( Sisa Chip di akun 58 B ), 1 (satu) unit hanphone merk Samsung note 10 warna hitam, 1 (satu) unit hanphone merek vivo warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp180.000," beber Miswar, Sabtu (17/4/2021). Baca Juga: Gerebek Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk Oknum TNI Gadungan
Kronologisnya, pada Sabtu (17/4/2021) hari ini, personel Satuan Reskrim Pidie Jaya melakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya dugaan tempat perjudian jenis higgs domino. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Opsnal Satuan Reskrim Pidie Jaya mendatangi tempat yang menurut informasi dari masyarakat merupakan tempat kedua pelaku bermain. Sesampainya di TKP, personil Reskrim Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan identitas yang tersebut di atas.
Pada saat dilakukan penangkapan, turut diamankan juga barang bukti dan selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya untuk diproses secara lebih lanjut.
Polisi telah di amankan 2 orang laki- laki berinisial AS bin MN (35) yang diduga merupakan seorang PNS di Dinas Kesehatan Pidie Jaya, dan SR bin Ik (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Baca juga: Asyik Judi Tembak Ikan, 10 Orang Ini Kaget Digerebek Anggota Polsek Sunggal
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasatreskrim, Iptu Dedi Miswar menyebutkan, pihaknya pelaku sehubungan dengan tindak pidana perjudian jenis game higgs domino. Adapun keduanya bisa dikenakan Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Modus operandinya, mereka melakukan transaksi jual beli chip higgs domino . Polisi menyita barang bukti berupa BB ( Sisa Chip di akun 58 B ), 1 (satu) unit hanphone merk Samsung note 10 warna hitam, 1 (satu) unit hanphone merek vivo warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp180.000," beber Miswar, Sabtu (17/4/2021). Baca Juga: Gerebek Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk Oknum TNI Gadungan
Kronologisnya, pada Sabtu (17/4/2021) hari ini, personel Satuan Reskrim Pidie Jaya melakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya dugaan tempat perjudian jenis higgs domino. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Opsnal Satuan Reskrim Pidie Jaya mendatangi tempat yang menurut informasi dari masyarakat merupakan tempat kedua pelaku bermain. Sesampainya di TKP, personil Reskrim Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan identitas yang tersebut di atas.
Pada saat dilakukan penangkapan, turut diamankan juga barang bukti dan selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya untuk diproses secara lebih lanjut.
(don)