Meurah Pupok, Putra Mahkota yang Dipenggal Sultan Iskandar Muda untuk Tegakkan Syariat Islam

Minggu, 19 Desember 2021 - 06:53 WIB
loading...
Meurah Pupok, Putra...
Makam Meurah Pupok. Foto: Istimewa
A A A
MEURAH Pupok merupakan simbol tegaknya syariat Islam di Aceh. Kematiannya akan selalu dikenang, bahwa keadilan ditegakkan bukan hanya kepada rakyat kecil. Tetapi juga kepada pewaris tunggal Kerajaan Aceh Darussalam.

Sayang, riwayat keabadian ini tidak tertulis dalam buku sejarah resmi. Dalam penelusuran kepustakaan, kisah kelam dan tragis putra Sultan Iskandar Muda ini, ternyata telah disampaikan dari mulut ke mulut tanpa ada rujukan yang jelas.

Disarikan dari berbagai sumber, kisah itu bermula saat Sultan Iskandar Muda didatangi seorang perwiranya. Perwira yang tidak diketahui identitasnya ini melaporkan, bahwa istrinya telah ditiduri putra mahkota Meurah Pupok.



Perwira itu juga mengatakan, dia telah membunuh istrinya yang telah bermain serong dengan putra mahkota itu. Usai melaporkan peristiwa tersebut, sang perwira menarik rencong dan menusukkan ke dadanya hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini langsung menggemparkan Kerajaan Aceh Darussalam. Sultan Iskandar Muda pun berjanji akan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Dia akan menghukum penggal leher putranya itu dengan tangannya sendiri.

Hukuman mati itu, sesuai dengan konstitusi Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu Qanun Meukuta Alam yang bersumber dari Alquran dan Alhadis. Saat itu, hukum Aceh memang dikenal keras terhadap para pelaku kejahatan.



Seorang yang berzina dan memperkosa, jarang diserahkan untuk dihukum kepada keluarganya sendiri. Tetapi akan disidang oleh ayah atau suami istri si perempuan. Mereka akan membawanya ke lapangan dan mengelilinginya.

Setiap orang yang mengelilingi pelaku zina itu membawa senjata tajam besar bernama gadubong. Selanjutnya, pelaku zina akan tewas dipotong-potong. Kepada mayat yang terpotong-potong itu, lalu dikubur seperti bangkai kerbau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2537 seconds (0.1#10.140)