Jual Beli Chip Higgs Domino, Dua Pemuda di Aceh Utara Diringkus Polisi

Kamis, 22 April 2021 - 19:38 WIB
loading...
Jual Beli Chip Higgs Domino, Dua Pemuda di Aceh Utara Diringkus Polisi
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
LHOKSUKON - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda berinisial J (25) dan A (20) Selasa malam (20/4/2021) di sebuah kios di kawasan Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menyampaikan pihaknya menangkap keduanya saat sedang melakukan transaksi jual beli chip.

"Pemuda A datang menemui J bermaksud menjual chip sejumlah 1 B senilai Rp60 ribu. Dalam kasus ini J berperan sebagai penampung chip yang nantinya akan dijual kembali senilai Rp70 ribu pada orang lain," ujar AKP Fauzi, Kamis (22/4/2021).

Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp800 ribu. "Keduanya dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk," pungkas Kasat Reskrim.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)