Kejaksaan periksa tersangka dana Jasmas
Kamis, 04 Oktober 2012 - 18:29 WIB
Kejaksaan periksa tersangka dana Jasmas
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPRD Bojonegoro Nurhadi yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2010 Rp127 juta diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
"Ia (Nurhadi) diperiksa sebagai tersangka dan ditemani penasihat hukum," ujar Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto, Kamis (4/10/2012).
Menurutnya, penyidik ingin mengetahui proses aliran dana Jasmas tahun 2010 dari Pemkab Bojonegoro ke Desa Sambong, Kecamatan Ngasem.
Dari pemeriksaan awal diketahui dana Jasmas untuk pembangunan masjid di Desa Sambong sebesar Rp40 juta, pembangunan Poliklinik sebesar Rp40 juta, dan pembangunan kantor balai desa sebesar Rp47 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Pembangunan tiga proyek itu semuanya fiktif," ujar Tugas Utoto.
Menurutnya, sebagai anggota Dewan Nurhadi dianggap tahu proses pengusulan, hingga pencairan dana Jasmas tersebut. Sebab, kata dia, Nurhadi yang mengusulkan dana Jasmas di Desa Sambong.
Pihak Kejaksaan, katanya, akan mengembangkan penyelidikan program penyaluran dana Jasmas di Bojonegoro tahun 2010 senilai Rp33 miliar. Ada ratusan kelompok penerima dana Jasmas itu yang tersebar di 27 kecamatan di Bojonegoro.
"Kami akan mendalami lagi penyaluran dana Jasmas tahun 2010 tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Nurhadi saat diperiksa di Kejari Bojonegoro mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Saya jalani saja proses hukum ini. Sudah jadi tersangka mau bagaimana lagi," ujarnya sambil menuju ke ruang pemeriksaan.
Kini Nurhadi dan Munjiatun, istrinya, sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro. Namun, keduanya menempati ruangan berbeda. Munjiatun ditempatkan di ruangan Cempaka yakni blok khusus perempuan.
"Ia (Nurhadi) diperiksa sebagai tersangka dan ditemani penasihat hukum," ujar Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto, Kamis (4/10/2012).
Menurutnya, penyidik ingin mengetahui proses aliran dana Jasmas tahun 2010 dari Pemkab Bojonegoro ke Desa Sambong, Kecamatan Ngasem.
Dari pemeriksaan awal diketahui dana Jasmas untuk pembangunan masjid di Desa Sambong sebesar Rp40 juta, pembangunan Poliklinik sebesar Rp40 juta, dan pembangunan kantor balai desa sebesar Rp47 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Pembangunan tiga proyek itu semuanya fiktif," ujar Tugas Utoto.
Menurutnya, sebagai anggota Dewan Nurhadi dianggap tahu proses pengusulan, hingga pencairan dana Jasmas tersebut. Sebab, kata dia, Nurhadi yang mengusulkan dana Jasmas di Desa Sambong.
Pihak Kejaksaan, katanya, akan mengembangkan penyelidikan program penyaluran dana Jasmas di Bojonegoro tahun 2010 senilai Rp33 miliar. Ada ratusan kelompok penerima dana Jasmas itu yang tersebar di 27 kecamatan di Bojonegoro.
"Kami akan mendalami lagi penyaluran dana Jasmas tahun 2010 tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Nurhadi saat diperiksa di Kejari Bojonegoro mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Saya jalani saja proses hukum ini. Sudah jadi tersangka mau bagaimana lagi," ujarnya sambil menuju ke ruang pemeriksaan.
Kini Nurhadi dan Munjiatun, istrinya, sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro. Namun, keduanya menempati ruangan berbeda. Munjiatun ditempatkan di ruangan Cempaka yakni blok khusus perempuan.
(mhd)