Mantan wartawan bantah minta uang Rp22 juta
Kamis, 04 Oktober 2012 - 13:49 WIB
Mantan wartawan bantah minta uang Rp22 juta
A
A
A
Sindonews.com - Robin Ong, mantan wartawan Tempo yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepengurusan nomor polisi mobil mewah, membantah seluruh keterangan saksi yang menyebut dirinya pernah meminta saksi menyetor uang Rp22 juta.
Dalam persidangan, Samuel Bon Hansen yang merupakan saksi pelapor menyebut Robin Ong telah menjanjikan akan menyelesaikan kepengurusan nomor polisi mobil mewahnya dalam waktu seminggu. Untuk itu, terdakwa meminta uang sebesar Rp22 juta, sebagai ongkosnya.
Namun, Robin Ong mengaku tidak pernah menjanjikan penyelesaian kepengurusan nomor polisi itu dalam waktu seminggu, dan meminta uang sebesar Rp22 juta untuk menyelesaikannya.
"Semua yang dikatakan saksi tidak benar, saya memang berteman dengan saksi. Tapi, saya tidak pernah menjanjikan akan menyelesaikannya dalam seminggu, ataupun menyebutkan jumlah biaya seperti yang dijelaskan saksi dalam persidangan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/10/2012).
Samuel pun menegaskan jika semua yang dikatakannya merupakan fakta yang sebenarnya. Mejelis hakim pun kemudian langsung melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam persidangan, Samuel Bon Hansen yang merupakan saksi pelapor menyebut Robin Ong telah menjanjikan akan menyelesaikan kepengurusan nomor polisi mobil mewahnya dalam waktu seminggu. Untuk itu, terdakwa meminta uang sebesar Rp22 juta, sebagai ongkosnya.
Namun, Robin Ong mengaku tidak pernah menjanjikan penyelesaian kepengurusan nomor polisi itu dalam waktu seminggu, dan meminta uang sebesar Rp22 juta untuk menyelesaikannya.
"Semua yang dikatakan saksi tidak benar, saya memang berteman dengan saksi. Tapi, saya tidak pernah menjanjikan akan menyelesaikannya dalam seminggu, ataupun menyebutkan jumlah biaya seperti yang dijelaskan saksi dalam persidangan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/10/2012).
Samuel pun menegaskan jika semua yang dikatakannya merupakan fakta yang sebenarnya. Mejelis hakim pun kemudian langsung melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
(lil)