Kejari Wates bidik Tim 9 Pemkab Kulonprogo
Rabu, 03 Oktober 2012 - 15:14 WIB
Kejari Wates bidik Tim 9 Pemkab Kulonprogo
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates menemukan indikasi keterlibatan Tim 9 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo dalam kasus korupsi pembelian tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Banyuroto.
Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda Darmanta mengatakan, kejaksaan sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kelalaian oleh Tim 9 Pemkab terkait korupsi TPA Banyuroto. Tim ini adalah gabungan dari intelijen, Pidana Khusus, serta Perdata, dan Tata Usaha Negara.
"Surat keputusan pembentukan tim penyidik sudah dibuat. SK ini menugaskan sembilan orang yang sudah ditetapkan untuk menyidik dugaan korupsi pembangunan TPA Banyuroto oleh Pemkab," kata Arief, Rabu (3/10/2012).
Dia mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara ditemukan indikasi kelalaian oleh Tim 9 Pemkab jika dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 36/2005 pasal 16 ayat 1 dan 2. Perpres ini mengatur tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
"Kalau berdasarkan Perpres itu, memang ada indikasi kelalaian. Tapi apakah itu dilakukan sengaja atau tidak, nanti semua Tim 9 akan diperiksa. Sebab, aturannya kan harus langsung ke pemilik tanah. Atau jika dikuasakan kolektif salah satu harus hadir," terangnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga belum menetapkan tersangka dari Tim 9 terkait pengakuan tersangka HSS, bahwa tim itu menerima kucuran dana hasil penjualan tanah.
"Ini kan baru satu bukti pengakuan, masih butuh bukti lain untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Wates M Arya Rasyid mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi terkait masalah itu. Pemeriksaan dimulai Senin 1 Oktober 2012 lalu hingga Kamis nanti. Dari semua saksi yang diperiksa, anggota Tim 9 turut diperiksa di dalamnya.
Polres Kulonprogo sebelumnya menetapkan, SYN sebagai tersangka pada kasus ini. SYN adalah makelar tanah yang juga rekan HSS, yang jadi tersangka terlebih dahulu. Harga tanah yang hanya Rp97,5 juta oleh keduanya dijual kepada tim Rp377,8 juta.
Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda Darmanta mengatakan, kejaksaan sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kelalaian oleh Tim 9 Pemkab terkait korupsi TPA Banyuroto. Tim ini adalah gabungan dari intelijen, Pidana Khusus, serta Perdata, dan Tata Usaha Negara.
"Surat keputusan pembentukan tim penyidik sudah dibuat. SK ini menugaskan sembilan orang yang sudah ditetapkan untuk menyidik dugaan korupsi pembangunan TPA Banyuroto oleh Pemkab," kata Arief, Rabu (3/10/2012).
Dia mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara ditemukan indikasi kelalaian oleh Tim 9 Pemkab jika dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 36/2005 pasal 16 ayat 1 dan 2. Perpres ini mengatur tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
"Kalau berdasarkan Perpres itu, memang ada indikasi kelalaian. Tapi apakah itu dilakukan sengaja atau tidak, nanti semua Tim 9 akan diperiksa. Sebab, aturannya kan harus langsung ke pemilik tanah. Atau jika dikuasakan kolektif salah satu harus hadir," terangnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga belum menetapkan tersangka dari Tim 9 terkait pengakuan tersangka HSS, bahwa tim itu menerima kucuran dana hasil penjualan tanah.
"Ini kan baru satu bukti pengakuan, masih butuh bukti lain untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Wates M Arya Rasyid mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi terkait masalah itu. Pemeriksaan dimulai Senin 1 Oktober 2012 lalu hingga Kamis nanti. Dari semua saksi yang diperiksa, anggota Tim 9 turut diperiksa di dalamnya.
Polres Kulonprogo sebelumnya menetapkan, SYN sebagai tersangka pada kasus ini. SYN adalah makelar tanah yang juga rekan HSS, yang jadi tersangka terlebih dahulu. Harga tanah yang hanya Rp97,5 juta oleh keduanya dijual kepada tim Rp377,8 juta.
(ysw)