Buron, terpidana joki napi dibekuk di Surabaya

Kamis, 27 September 2012 - 08:51 WIB
Buron, terpidana joki...
Buron, terpidana joki napi dibekuk di Surabaya
A A A
Sindonews.com – Petualangan Hasnomo, terpidana perkara joki narapidana berakhir setelah keberadaannya tercium intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Hasnomo tertangkap di SUrabaya dan langsung dijebloskan ke penjara.

Sebelumnya, Hasnomo dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh hakim kasasi Mahkamah Agung RI terkait perkara joki napi.

Ia telah menjalani hukuman di bui LP Kelas II A Bojonegoro dan tinggal menjalani hukuman sisa selama sebelas bulan. Namun, ia malah memilih melarikan diri dan bersembunyi.

Petugas mengetahui keberadaan Hasnomo saat di Surabaya. Ia mengendarai mobil dan berhenti di depan kampus Petra di Jalan Siwalankerto dua Surabaya.

Saat itulah, petugas intelijen langsung mendekati Hasnomo dan menangkapnya. Hasnomo lalu dibawa ke Bojonegoro dan setelah diperiksa administrasinya ia langsung dijebloskan ke bui.

“Iya, setelah ditangkap Pak Hasnomo langsung dimasukkan bui,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Rabu 26 September 2012.

Menurut Tugas Utoto, pihak Kejaksaan telah melakukan upaya pemanggilan tiga kali pada Hasnomo. Namun, ia tidak datang dan malah kabur. “Terpidana yang seharusnya mengerti hukum ini malah tidak kooperatif,” ujarnya.

Sementara itu menurut penasihat hukum Hasnomo yaitu Sungkono mengatakan, kliennya bukan tidak kooperatif. Ia menilai penangkapan itu tidak menggunakan upaya hukum yang berlaku. Sebab, kata dia, pihaknya kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara joki narapidana itu.

“Pak Hasnomo merasa dizalimi dengan penangkapan ini,” ujarnya.

Kasus joki narapidana ini sempat menjadi perhatian masyarakat Bojonegoro pada akhir tahun 2010. Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan mengeksekusi Kasiem, terpidana perkara penyimpangan pupuk bersubsidi. Tetapi, Kasiem digantikan posisinya oleh Karni. Kasus joki napi itu akhirnya terbongkar beberapa hari kemudian.

Dalam kasus joki napi itu, Hasnomo dinyatakan bersalah lantaran mengatur pertukaran narapidana itu. Selain menyeret Hasnomo, kasus joki napi itu juga menyeret Widodo Priyono, bekas pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Feri Angga, sebagai perantara.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved