Buron, terpidana joki napi dibekuk di Surabaya
Kamis, 27 September 2012 - 08:51 WIB
Buron, terpidana joki napi dibekuk di Surabaya
A
A
A
Sindonews.com – Petualangan Hasnomo, terpidana perkara joki narapidana berakhir setelah keberadaannya tercium intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Hasnomo tertangkap di SUrabaya dan langsung dijebloskan ke penjara.
Sebelumnya, Hasnomo dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh hakim kasasi Mahkamah Agung RI terkait perkara joki napi.
Ia telah menjalani hukuman di bui LP Kelas II A Bojonegoro dan tinggal menjalani hukuman sisa selama sebelas bulan. Namun, ia malah memilih melarikan diri dan bersembunyi.
Petugas mengetahui keberadaan Hasnomo saat di Surabaya. Ia mengendarai mobil dan berhenti di depan kampus Petra di Jalan Siwalankerto dua Surabaya.
Saat itulah, petugas intelijen langsung mendekati Hasnomo dan menangkapnya. Hasnomo lalu dibawa ke Bojonegoro dan setelah diperiksa administrasinya ia langsung dijebloskan ke bui.
“Iya, setelah ditangkap Pak Hasnomo langsung dimasukkan bui,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Rabu 26 September 2012.
Menurut Tugas Utoto, pihak Kejaksaan telah melakukan upaya pemanggilan tiga kali pada Hasnomo. Namun, ia tidak datang dan malah kabur. “Terpidana yang seharusnya mengerti hukum ini malah tidak kooperatif,” ujarnya.
Sementara itu menurut penasihat hukum Hasnomo yaitu Sungkono mengatakan, kliennya bukan tidak kooperatif. Ia menilai penangkapan itu tidak menggunakan upaya hukum yang berlaku. Sebab, kata dia, pihaknya kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara joki narapidana itu.
“Pak Hasnomo merasa dizalimi dengan penangkapan ini,” ujarnya.
Kasus joki narapidana ini sempat menjadi perhatian masyarakat Bojonegoro pada akhir tahun 2010. Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan mengeksekusi Kasiem, terpidana perkara penyimpangan pupuk bersubsidi. Tetapi, Kasiem digantikan posisinya oleh Karni. Kasus joki napi itu akhirnya terbongkar beberapa hari kemudian.
Dalam kasus joki napi itu, Hasnomo dinyatakan bersalah lantaran mengatur pertukaran narapidana itu. Selain menyeret Hasnomo, kasus joki napi itu juga menyeret Widodo Priyono, bekas pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Feri Angga, sebagai perantara.
Sebelumnya, Hasnomo dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh hakim kasasi Mahkamah Agung RI terkait perkara joki napi.
Ia telah menjalani hukuman di bui LP Kelas II A Bojonegoro dan tinggal menjalani hukuman sisa selama sebelas bulan. Namun, ia malah memilih melarikan diri dan bersembunyi.
Petugas mengetahui keberadaan Hasnomo saat di Surabaya. Ia mengendarai mobil dan berhenti di depan kampus Petra di Jalan Siwalankerto dua Surabaya.
Saat itulah, petugas intelijen langsung mendekati Hasnomo dan menangkapnya. Hasnomo lalu dibawa ke Bojonegoro dan setelah diperiksa administrasinya ia langsung dijebloskan ke bui.
“Iya, setelah ditangkap Pak Hasnomo langsung dimasukkan bui,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Rabu 26 September 2012.
Menurut Tugas Utoto, pihak Kejaksaan telah melakukan upaya pemanggilan tiga kali pada Hasnomo. Namun, ia tidak datang dan malah kabur. “Terpidana yang seharusnya mengerti hukum ini malah tidak kooperatif,” ujarnya.
Sementara itu menurut penasihat hukum Hasnomo yaitu Sungkono mengatakan, kliennya bukan tidak kooperatif. Ia menilai penangkapan itu tidak menggunakan upaya hukum yang berlaku. Sebab, kata dia, pihaknya kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara joki narapidana itu.
“Pak Hasnomo merasa dizalimi dengan penangkapan ini,” ujarnya.
Kasus joki narapidana ini sempat menjadi perhatian masyarakat Bojonegoro pada akhir tahun 2010. Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan mengeksekusi Kasiem, terpidana perkara penyimpangan pupuk bersubsidi. Tetapi, Kasiem digantikan posisinya oleh Karni. Kasus joki napi itu akhirnya terbongkar beberapa hari kemudian.
Dalam kasus joki napi itu, Hasnomo dinyatakan bersalah lantaran mengatur pertukaran narapidana itu. Selain menyeret Hasnomo, kasus joki napi itu juga menyeret Widodo Priyono, bekas pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Feri Angga, sebagai perantara.
(ysw)