Lagi, puluhan kubik kayu ilegal diamankan
Selasa, 25 September 2012 - 17:21 WIB
Lagi, puluhan kubik kayu ilegal diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 75 Kubik kayu jenis rimba campuran berhasil diamankan tim pemberantasan illegal logging Dinas Kehutanan (Dishut) Luwu Timur (Lutim).
Puluhan kubik kayu yang disita dari sejumlah kawasan hutan lindung di Luwu Timur ini, ditinggal begitu saja oleh pemiliknya dan siap diangkut ke daerah lainnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan perlindungan Hutan Luwu Timur, Risna Erawati ketika dihubungi mengatakan seluruh kayu yang ditangkap sementara diamankan di kantor Dinas Kehutanan menunggu terbitnya proses lelang yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Malili.
”Kayu rimba campuran yang diamankan terdiri dari berbagai jenis semisal Kumea, Tapi- Tapi, Nato dan sanru. Semuanya disita dari lokasi terpisah di kecamatan Malili, Wasuponda dan Towuti,” tutur Risna menjelaskan kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam tiga bulan terakhir, aksi perambahan dan pembalakan hutan lindung di wilayah Luwu Timur, khususnya di kecamatan Towuti kembali marak menyusul laporan sejumlah warga yang mengaku sering melihat dan memergoki adanya aktivitas pengangkutan kayu dan diduga tidak dilengkapi dokumen.
“Puluhan truk pengangkut kayu biasanya terparkir di pinggir Danau Towuti menunggu datangnya kayu yang berasal dari seberang Danau seperti Lengkobale dan daerah terpencil lainnya di Towuti,” ujar Muslimin, salah seorang warga Towuti.
Dia melanjutkan, modus operandi yang digunakan para oknum pembalak hutan tersebut dengan cara memanfaatkan izin dari luar Luwu Timur. selanjutnya izin tersebut digunakan mengambil kayu dari hutan lindung yang ada di Luwu Timur.
“Aparat harus jeli memeriksa kelengkapan dokumen serta izin yang diperlihatkan oknum tersebut, karena mereka selalu mengelabui petugas dengan dalih kayu yang diangkut berasal dari daerah di luar Luwu Timur,” paparnya.
Puluhan kubik kayu yang disita dari sejumlah kawasan hutan lindung di Luwu Timur ini, ditinggal begitu saja oleh pemiliknya dan siap diangkut ke daerah lainnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan perlindungan Hutan Luwu Timur, Risna Erawati ketika dihubungi mengatakan seluruh kayu yang ditangkap sementara diamankan di kantor Dinas Kehutanan menunggu terbitnya proses lelang yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Malili.
”Kayu rimba campuran yang diamankan terdiri dari berbagai jenis semisal Kumea, Tapi- Tapi, Nato dan sanru. Semuanya disita dari lokasi terpisah di kecamatan Malili, Wasuponda dan Towuti,” tutur Risna menjelaskan kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam tiga bulan terakhir, aksi perambahan dan pembalakan hutan lindung di wilayah Luwu Timur, khususnya di kecamatan Towuti kembali marak menyusul laporan sejumlah warga yang mengaku sering melihat dan memergoki adanya aktivitas pengangkutan kayu dan diduga tidak dilengkapi dokumen.
“Puluhan truk pengangkut kayu biasanya terparkir di pinggir Danau Towuti menunggu datangnya kayu yang berasal dari seberang Danau seperti Lengkobale dan daerah terpencil lainnya di Towuti,” ujar Muslimin, salah seorang warga Towuti.
Dia melanjutkan, modus operandi yang digunakan para oknum pembalak hutan tersebut dengan cara memanfaatkan izin dari luar Luwu Timur. selanjutnya izin tersebut digunakan mengambil kayu dari hutan lindung yang ada di Luwu Timur.
“Aparat harus jeli memeriksa kelengkapan dokumen serta izin yang diperlihatkan oknum tersebut, karena mereka selalu mengelabui petugas dengan dalih kayu yang diangkut berasal dari daerah di luar Luwu Timur,” paparnya.
(azh)