Kadis Tata Kota Cilegon didakwa pasal berlapis
Kamis, 20 September 2012 - 19:04 WIB
Kadis Tata Kota Cilegon didakwa pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi proyek sertifikasi tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tahun anggaran 2009, senilai Rp200 juta, yakni Kepala Dinas Tata Kota Cilegon Akmal Firmansyah dituntut pasal berlapis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 9 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaannya, Jaksa Asep menyatakan, saat menjabat Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Pemkot Cilegon, terdakwa bersama Setda Kota Cilegon dan saksi Helmi Priatna, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintahan pada Kantor Pertanahan Kota Cilegon Abdul Karim, telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp173,4 juta.
"Awalnya pada 20 April 2009, terdakwa Akmal selaku Kabag Perlengkapan dan Aset Setda Kota Cilgeon, membuat surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk sertifikat 11 bidang tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Cilegon," terangnya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/9/2012).
Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengajukan rincian biaya untuk membuat sebelas sertifikat tanah tersebut yang besarnya hanya Rp23.429.452. Namun karena biaya yang telah dianggarkan untuk 11 sertifikat tanah itu sebesar Rp200 juta, Akmal Firmansyah kemudian mencari Notaris yang mau membantu pembuatan sertifikat 11 tanah, dan menunjuk Notaris Yani Kusyani.
Setelah terdakwa melakukan pertemuan dengan Yani Kusyani, akhirnya disepakati dari Rp200 juta yang dianggarkan itu Rp125 juta diperuntukan Pemkot Cilegon dan Rp25 juta untuk pembuatan 11 sertifikat dan Rp50 juta untuk Yani Kusyani.
Bendahara umum daerah kemudian mencairkan dana ke rekening pihak kedua Yani Kusyani selaku notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membantu proses sertifikasi 11 bidang lahan tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Dana Rp200 juta tersebut akhirnya cair sebesar Rp178 juta lebih setelah dipotong pajak ke rekening Yani Kusyani.
Dari dana sebesar Rp178 juta lebih itu, Yani kemudian melakukan penarikan sebesar Rp163 juta lebih dan sebesar Rp102 juta lebih kepada Helmi Priatna yang meminta dengan alasan Pemda butuh uang. "Uang sebesar itu diambil oleh Helmi Priatna dari Yani," terang JPU saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan laporan audit keuangan negara dari BPKP, kerugian negara untuk pembuatan 11 sertifikat pada 2009 sebesar Rp173 juta. Karena biaya resmi pembuatan sertifikasi 11 lahan hanya Rp23.429.452.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa James Sitompul mengatakan, kliennya tidak bersalah dalam kasus pembuatan 11 sertifikat lahan tersebut. Sebab kliennya tidak pernah menikmati uang itu. "Uang Rp102 juta itu yang mengambil Helmi Priatna dari Yani, bukan klien saya," terang James Sitompul, usai sidang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang M Yusuf ini akan kembali digelar pada pekan depan.
Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 9 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaannya, Jaksa Asep menyatakan, saat menjabat Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Pemkot Cilegon, terdakwa bersama Setda Kota Cilegon dan saksi Helmi Priatna, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintahan pada Kantor Pertanahan Kota Cilegon Abdul Karim, telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp173,4 juta.
"Awalnya pada 20 April 2009, terdakwa Akmal selaku Kabag Perlengkapan dan Aset Setda Kota Cilgeon, membuat surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk sertifikat 11 bidang tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Cilegon," terangnya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/9/2012).
Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengajukan rincian biaya untuk membuat sebelas sertifikat tanah tersebut yang besarnya hanya Rp23.429.452. Namun karena biaya yang telah dianggarkan untuk 11 sertifikat tanah itu sebesar Rp200 juta, Akmal Firmansyah kemudian mencari Notaris yang mau membantu pembuatan sertifikat 11 tanah, dan menunjuk Notaris Yani Kusyani.
Setelah terdakwa melakukan pertemuan dengan Yani Kusyani, akhirnya disepakati dari Rp200 juta yang dianggarkan itu Rp125 juta diperuntukan Pemkot Cilegon dan Rp25 juta untuk pembuatan 11 sertifikat dan Rp50 juta untuk Yani Kusyani.
Bendahara umum daerah kemudian mencairkan dana ke rekening pihak kedua Yani Kusyani selaku notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membantu proses sertifikasi 11 bidang lahan tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Dana Rp200 juta tersebut akhirnya cair sebesar Rp178 juta lebih setelah dipotong pajak ke rekening Yani Kusyani.
Dari dana sebesar Rp178 juta lebih itu, Yani kemudian melakukan penarikan sebesar Rp163 juta lebih dan sebesar Rp102 juta lebih kepada Helmi Priatna yang meminta dengan alasan Pemda butuh uang. "Uang sebesar itu diambil oleh Helmi Priatna dari Yani," terang JPU saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan laporan audit keuangan negara dari BPKP, kerugian negara untuk pembuatan 11 sertifikat pada 2009 sebesar Rp173 juta. Karena biaya resmi pembuatan sertifikasi 11 lahan hanya Rp23.429.452.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa James Sitompul mengatakan, kliennya tidak bersalah dalam kasus pembuatan 11 sertifikat lahan tersebut. Sebab kliennya tidak pernah menikmati uang itu. "Uang Rp102 juta itu yang mengambil Helmi Priatna dari Yani, bukan klien saya," terang James Sitompul, usai sidang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang M Yusuf ini akan kembali digelar pada pekan depan.
(san)