Ujian sertifikasi guru sarat pungli
Senin, 17 September 2012 - 23:23 WIB

Ujian sertifikasi guru sarat pungli
A
A
A
Sindonews.com - Pungutan liar (pungli) menodai dunia pendidikan di Kabupaten Garut. Sejumlah guru yang sedang mengikuti ujian sertifikasi ulang, dipungli dengan modus dana pinjaman koperasi guru di kecamatan.
Seorang guru yang enggan menyebutkan sekolah tempatnya mengajar, Engkus mengaku pungutan tersebut dilakukan langsung oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.
“Sistem memungutnya dilakukan melalui dana pinjaman koperasi guru yang ada di kecamatan. Guru yang dipungut, harus melunasinya dengan pemotongan gaji. Caranya harus dicicil,” katanya Senin (17/9/2012).
Engkus terpaksa membayar pungutan sebesar Rp1 juta tersebut karena khawatir dirinya tidak lulus. Adanya pemungutan ini, secara tidak langsung membuat dia merasa tidak yakin akan hasil ujian sertifikasi ulang yang sebelumnya telah ia ikuti di Universitas Pasundan beberapa waktu lalu.
"Sepertinya pungutan ini wajib bagi guru yang mengikuti ujian ulang atau remedial. Sebab, informasi pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan," ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Mahmud, menyatakan pihaknya belum menerima laporan pungutan tersebut.
Mahmud menegaskan agar para guru yang merasa telah dipungut untuk segera melapor ke Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Kabupaten Garut.
"Kalau masalahnya dengan PMPTK, laporkan langsung dengan PMPTK. Sangat sulit untuk menyelidiki kasus ini bila kami tidak mengetahui siapa pemungutnya,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang PMPTK Riswanda menjelaskan tidak ada pungutan dalam ujian sertifikasi guru. Ditegaskan dia, pihaknya tidak membutuhkan uang untuk jaminan kelulusan seorang guru peserta sertifikasi.
“Pasti ada oknum yang mengaku dari dinas. Lagipula infonya belum jelas siapa yang melakukan. Saya juga belum mendapat laporan itu langsung dari guru yang merasa dipungut," tukasnya.
Seorang guru yang enggan menyebutkan sekolah tempatnya mengajar, Engkus mengaku pungutan tersebut dilakukan langsung oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.
“Sistem memungutnya dilakukan melalui dana pinjaman koperasi guru yang ada di kecamatan. Guru yang dipungut, harus melunasinya dengan pemotongan gaji. Caranya harus dicicil,” katanya Senin (17/9/2012).
Engkus terpaksa membayar pungutan sebesar Rp1 juta tersebut karena khawatir dirinya tidak lulus. Adanya pemungutan ini, secara tidak langsung membuat dia merasa tidak yakin akan hasil ujian sertifikasi ulang yang sebelumnya telah ia ikuti di Universitas Pasundan beberapa waktu lalu.
"Sepertinya pungutan ini wajib bagi guru yang mengikuti ujian ulang atau remedial. Sebab, informasi pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan," ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Mahmud, menyatakan pihaknya belum menerima laporan pungutan tersebut.
Mahmud menegaskan agar para guru yang merasa telah dipungut untuk segera melapor ke Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Kabupaten Garut.
"Kalau masalahnya dengan PMPTK, laporkan langsung dengan PMPTK. Sangat sulit untuk menyelidiki kasus ini bila kami tidak mengetahui siapa pemungutnya,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang PMPTK Riswanda menjelaskan tidak ada pungutan dalam ujian sertifikasi guru. Ditegaskan dia, pihaknya tidak membutuhkan uang untuk jaminan kelulusan seorang guru peserta sertifikasi.
“Pasti ada oknum yang mengaku dari dinas. Lagipula infonya belum jelas siapa yang melakukan. Saya juga belum mendapat laporan itu langsung dari guru yang merasa dipungut," tukasnya.
(ysw)