Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
loading...
A
A
A
SURABAYA - Operator Pelabuhan Tanjung Perak PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III menyebut tindakan pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam pelabuhan bukan berarti dilakukan oleh insan Pelindo III Group. Perseroan menyebut, tindakan pungli yang hangat dibicarakan terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Seluruh insan Pelindo III Group baik terminal pelabuhan seperti Terminal Jamrud, Terminal Nilam, Terminal Kalimas dan lainnya maupun anak perusahaan seperti PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Terminal Teluk Lamong, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia dan yang lainnya sudah berkomitmen bahwa pungli adalah sebuah tindakan tercela. Jika insan Pelindo III Group terbukti melakukan pungli maka akan diproses sesuai aturan perusahaan dan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata VP Corporate Communication Pelindo III Suryo Khasabu, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Sapu Bersih Preman, Polda Jatim Ringkus 64 Orang
Menurutnya, banyak pihak yang bekerja dan berkepentingan di pelabuhan. Sehingga tidak seluruh pekerja yang bekerja di pelabuhan adalah insan Pelindo III Group. Jika mendapati terjadinya pungli, kata dia, masyarakat dapat melaporkan kepada Pelindo III.
Tidak hanya terbatas pada wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, namun seluruh wilayah kerja Pelindo III di tujuh provinsi di Indonesia. “Masyarakat dapat mengirimkan pesan maupun laporan secara telepon untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pelabuhan,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap komitmen insan Pelindo III Group untuk dapat melaporkan kepada Pelindo III Group. Identitas pelapor akan dirahasiakan, dan pelapor tidak akan ditindak sebagai pelaku pungli.
“Pemberantasan pungli bukan hanya tanggung jawab pengelola pelabuhan. Namun seluruh pihak yang berkepentingan di area pelabuhan. Kami butuh dukungan semua pihak baik regulator, operator, penegak hukum, maupun pengguna jasa. Semua harus satu pemahaman bahwa pungutan liar adalah satu tindakan yang harus dihilangkan,” tutupnya.
“Seluruh insan Pelindo III Group baik terminal pelabuhan seperti Terminal Jamrud, Terminal Nilam, Terminal Kalimas dan lainnya maupun anak perusahaan seperti PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Terminal Teluk Lamong, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia dan yang lainnya sudah berkomitmen bahwa pungli adalah sebuah tindakan tercela. Jika insan Pelindo III Group terbukti melakukan pungli maka akan diproses sesuai aturan perusahaan dan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata VP Corporate Communication Pelindo III Suryo Khasabu, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Sapu Bersih Preman, Polda Jatim Ringkus 64 Orang
Menurutnya, banyak pihak yang bekerja dan berkepentingan di pelabuhan. Sehingga tidak seluruh pekerja yang bekerja di pelabuhan adalah insan Pelindo III Group. Jika mendapati terjadinya pungli, kata dia, masyarakat dapat melaporkan kepada Pelindo III.
Tidak hanya terbatas pada wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, namun seluruh wilayah kerja Pelindo III di tujuh provinsi di Indonesia. “Masyarakat dapat mengirimkan pesan maupun laporan secara telepon untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pelabuhan,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap komitmen insan Pelindo III Group untuk dapat melaporkan kepada Pelindo III Group. Identitas pelapor akan dirahasiakan, dan pelapor tidak akan ditindak sebagai pelaku pungli.
“Pemberantasan pungli bukan hanya tanggung jawab pengelola pelabuhan. Namun seluruh pihak yang berkepentingan di area pelabuhan. Kami butuh dukungan semua pihak baik regulator, operator, penegak hukum, maupun pengguna jasa. Semua harus satu pemahaman bahwa pungutan liar adalah satu tindakan yang harus dihilangkan,” tutupnya.
(msd)