Marak penambang liar, Gunung Guntur berpotensi longsor

Minggu, 16 September 2012 - 17:25 WIB
Marak penambang liar,...
Marak penambang liar, Gunung Guntur berpotensi longsor
A A A
Sindonews.com - Penggalian pasir ilegal di lereng Gunung Guntur Garut berpotensi menimbulkan bencana. Dikhawatirkan jika dibiarkan berlarut-larut lereng tebing akan longsor dan menimbun penambang.

Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Jabar Teguh Setiawan mengatakan, potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat aktivitas penggalian pasir ini adalah longsor.

“Aktivitas penggalian hanya akan mempercepat proses morfologi tanah. Apalagi, dilakukan pada tanah di daerah lereng yang rawan terhadap gerakan tanah," katanya, Minggu (16/9/2012).

Menurut Teguh, aktivitas penggalian pasir ilegal ini kerap terjadi zona terlarang yang dikelola oleh BKSDA, yakni di Blok Sereuh Jawa dan Cilopang. Upaya penegakan hukum atas zona tersebut sering kali menemui kendala.

“Dua blok itu berbatasan langsung dengan tanah milik masyarakat. Begitu kami melakukan patroli rutin ke sana, orang-orang yang sedang menggali pasir secara ilegal pindah ke lokasi tanah milik masyarakat karena berbatasannya tadi," terangnya.

Namun saat petugas patroli pulang, mereka kembali lagi ke dua blok tadi yang masuk ke dalam tanah milik negara. Kondisi itu sering terjadi dan menjadi kendala kami untuk menegakan hukum.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Mineral dan Air Tanah Dinas SDAP Kabupaten Garut Entang Surahma mengakui penyelesaian masalah galian pasir ilegal di Gunung Guntur mandek.

Tiga payung hukum yang mengatur masalah galian dan tambang di Garut seperti UU No4 Tahun 2009 dan Perda No26 Tahun 2011 tentang pertambangan, serta Perda No 29 tentang RTRW belum mampu dijalankan secara efektif.

Ia mencontohkan, dalam Perda No29 tentang RTRW, di dalam poin aturannya disebutkan jelas, bahwa kawasan Kecamatan Tarogong dilarang untuk dijadikan daerah konservasi pertambangan.

Sedangkan Gunung Guntur sendiri masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tarogong. Itu artinya, apapun aktivitas pertambangan dan galian yang ada di gunung tersebut ilegal serta melanggar hukum.
(ysw)
Berita Terkait
KKP Hentikan Penambangan...
KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat
KKP Hentikan Aktivitas...
KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda
Investor China Berburu...
Investor China Berburu Kuarsa di Indonesia, HIPKI Ajak Bangun Smelter
Begini Dampak Buruk...
Begini Dampak Buruk Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut
Pemerintah Didesak Tak...
Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP
Polda Jateng Gerebek...
Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora, Sejumlah Alat Berat Diamankan
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
7 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
10 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
10 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
12 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
12 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
13 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved