Marak penambang liar, Gunung Guntur berpotensi longsor
Minggu, 16 September 2012 - 17:25 WIB

Marak penambang liar, Gunung Guntur berpotensi longsor
A
A
A
Sindonews.com - Penggalian pasir ilegal di lereng Gunung Guntur Garut berpotensi menimbulkan bencana. Dikhawatirkan jika dibiarkan berlarut-larut lereng tebing akan longsor dan menimbun penambang.
Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Jabar Teguh Setiawan mengatakan, potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat aktivitas penggalian pasir ini adalah longsor.
“Aktivitas penggalian hanya akan mempercepat proses morfologi tanah. Apalagi, dilakukan pada tanah di daerah lereng yang rawan terhadap gerakan tanah," katanya, Minggu (16/9/2012).
Menurut Teguh, aktivitas penggalian pasir ilegal ini kerap terjadi zona terlarang yang dikelola oleh BKSDA, yakni di Blok Sereuh Jawa dan Cilopang. Upaya penegakan hukum atas zona tersebut sering kali menemui kendala.
“Dua blok itu berbatasan langsung dengan tanah milik masyarakat. Begitu kami melakukan patroli rutin ke sana, orang-orang yang sedang menggali pasir secara ilegal pindah ke lokasi tanah milik masyarakat karena berbatasannya tadi," terangnya.
Namun saat petugas patroli pulang, mereka kembali lagi ke dua blok tadi yang masuk ke dalam tanah milik negara. Kondisi itu sering terjadi dan menjadi kendala kami untuk menegakan hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Mineral dan Air Tanah Dinas SDAP Kabupaten Garut Entang Surahma mengakui penyelesaian masalah galian pasir ilegal di Gunung Guntur mandek.
Tiga payung hukum yang mengatur masalah galian dan tambang di Garut seperti UU No4 Tahun 2009 dan Perda No26 Tahun 2011 tentang pertambangan, serta Perda No 29 tentang RTRW belum mampu dijalankan secara efektif.
Ia mencontohkan, dalam Perda No29 tentang RTRW, di dalam poin aturannya disebutkan jelas, bahwa kawasan Kecamatan Tarogong dilarang untuk dijadikan daerah konservasi pertambangan.
Sedangkan Gunung Guntur sendiri masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tarogong. Itu artinya, apapun aktivitas pertambangan dan galian yang ada di gunung tersebut ilegal serta melanggar hukum.
Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Jabar Teguh Setiawan mengatakan, potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat aktivitas penggalian pasir ini adalah longsor.
“Aktivitas penggalian hanya akan mempercepat proses morfologi tanah. Apalagi, dilakukan pada tanah di daerah lereng yang rawan terhadap gerakan tanah," katanya, Minggu (16/9/2012).
Menurut Teguh, aktivitas penggalian pasir ilegal ini kerap terjadi zona terlarang yang dikelola oleh BKSDA, yakni di Blok Sereuh Jawa dan Cilopang. Upaya penegakan hukum atas zona tersebut sering kali menemui kendala.
“Dua blok itu berbatasan langsung dengan tanah milik masyarakat. Begitu kami melakukan patroli rutin ke sana, orang-orang yang sedang menggali pasir secara ilegal pindah ke lokasi tanah milik masyarakat karena berbatasannya tadi," terangnya.
Namun saat petugas patroli pulang, mereka kembali lagi ke dua blok tadi yang masuk ke dalam tanah milik negara. Kondisi itu sering terjadi dan menjadi kendala kami untuk menegakan hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Mineral dan Air Tanah Dinas SDAP Kabupaten Garut Entang Surahma mengakui penyelesaian masalah galian pasir ilegal di Gunung Guntur mandek.
Tiga payung hukum yang mengatur masalah galian dan tambang di Garut seperti UU No4 Tahun 2009 dan Perda No26 Tahun 2011 tentang pertambangan, serta Perda No 29 tentang RTRW belum mampu dijalankan secara efektif.
Ia mencontohkan, dalam Perda No29 tentang RTRW, di dalam poin aturannya disebutkan jelas, bahwa kawasan Kecamatan Tarogong dilarang untuk dijadikan daerah konservasi pertambangan.
Sedangkan Gunung Guntur sendiri masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tarogong. Itu artinya, apapun aktivitas pertambangan dan galian yang ada di gunung tersebut ilegal serta melanggar hukum.
(ysw)