Marak penambang liar, Gunung Guntur berpotensi longsor

Minggu, 16 September 2012 - 17:25 WIB
Marak penambang liar,...
Marak penambang liar, Gunung Guntur berpotensi longsor
A A A
Sindonews.com - Penggalian pasir ilegal di lereng Gunung Guntur Garut berpotensi menimbulkan bencana. Dikhawatirkan jika dibiarkan berlarut-larut lereng tebing akan longsor dan menimbun penambang.

Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Jabar Teguh Setiawan mengatakan, potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat aktivitas penggalian pasir ini adalah longsor.

“Aktivitas penggalian hanya akan mempercepat proses morfologi tanah. Apalagi, dilakukan pada tanah di daerah lereng yang rawan terhadap gerakan tanah," katanya, Minggu (16/9/2012).

Menurut Teguh, aktivitas penggalian pasir ilegal ini kerap terjadi zona terlarang yang dikelola oleh BKSDA, yakni di Blok Sereuh Jawa dan Cilopang. Upaya penegakan hukum atas zona tersebut sering kali menemui kendala.

“Dua blok itu berbatasan langsung dengan tanah milik masyarakat. Begitu kami melakukan patroli rutin ke sana, orang-orang yang sedang menggali pasir secara ilegal pindah ke lokasi tanah milik masyarakat karena berbatasannya tadi," terangnya.

Namun saat petugas patroli pulang, mereka kembali lagi ke dua blok tadi yang masuk ke dalam tanah milik negara. Kondisi itu sering terjadi dan menjadi kendala kami untuk menegakan hukum.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Mineral dan Air Tanah Dinas SDAP Kabupaten Garut Entang Surahma mengakui penyelesaian masalah galian pasir ilegal di Gunung Guntur mandek.

Tiga payung hukum yang mengatur masalah galian dan tambang di Garut seperti UU No4 Tahun 2009 dan Perda No26 Tahun 2011 tentang pertambangan, serta Perda No 29 tentang RTRW belum mampu dijalankan secara efektif.

Ia mencontohkan, dalam Perda No29 tentang RTRW, di dalam poin aturannya disebutkan jelas, bahwa kawasan Kecamatan Tarogong dilarang untuk dijadikan daerah konservasi pertambangan.

Sedangkan Gunung Guntur sendiri masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tarogong. Itu artinya, apapun aktivitas pertambangan dan galian yang ada di gunung tersebut ilegal serta melanggar hukum.
(ysw)
Berita Terkait
KKP Hentikan Penambangan...
KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat
KKP Hentikan Aktivitas...
KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda
Investor China Berburu...
Investor China Berburu Kuarsa di Indonesia, HIPKI Ajak Bangun Smelter
Begini Dampak Buruk...
Begini Dampak Buruk Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut
Pemerintah Didesak Tak...
Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP
Razia Tambang, Polisi...
Razia Tambang, Polisi Amankan 9 Mesin Sedot di Kawasan Wisata
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
19 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Macan Tutul Jawa Menjadi...
Macan Tutul Jawa Menjadi Indikator Keanekaragaman Satwa Liar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved