Dada mangkir lagi, BAP tetap dibacakan

Selasa, 04 September 2012 - 17:42 WIB
Dada mangkir lagi, BAP...
Dada mangkir lagi, BAP tetap dibacakan
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali mangkir dari panggilan Jaksa penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara dugaan penyelewengan dana Bansos Kota Bandung 2009-2010 lalu. Melalui surat kepada JPU, Dada mengaku ada keperluan dinas ke Jakarta.

JPU Afriliyani Purba menawarkan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) tersumpah Dada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

"Kalau di berita acara, sudah dilakukan sumpah sebelumnya, apakah penasihat hukum bisa menerima apa BAP dibacakan?" kata Hakim Ketua Setyabudi Tejocahyono di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/9/2012).

Kuasa hukum terdakwa Rochman, Winarno Djati pun menyahut bisa menerima. Dalam pembacaan BAP, Afriliyani menyebutkan dana Bansos yang diketahui Dada adalah berjumlah Rp77,947 miliar pada anggaran 2009, dan Rp80,21 miliar pada 2010.

Kemudian dengan mengacu pada Permendagri no.13/2006, diubah Permendagri no.21/2011 jo Perwal no.107/2010, penyaluran dana dibagikan pada yang berhak.

Dada pun mengetahui jika yang boleh mencairkan adalah kuasa pengguna anggaran (KPA), pada 2009 yakni Sekda Edi Siswadi, dan Asda tiga Heri Nurhayat pada 2010.

"Penerima haruslah memenuhi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), setelah sebelumnya harus diteliti dulu dan atas disposisi Sekda (Sekretaris Daerah)," katanya.

Kemudian, seusai memerintah Inspektorat Kota Bandung menindaklanjuti pemeriksaaan BPK ke Setda Pemkot Bandung, Dada mengetahui tujuh anak buahnya di-BAP.

Pada 30 Desember 2011 lalu ada pengembalian Rp2,2 miliar dan USD25 ribu, Rp1,650 miliar, pada 30 Januari 2012 dan Rp900 juta pada 14 Februari 2012.

"Bahwa benar saksi tidak menyerahkan uang, saksi tidak tahu berapa yang disita, dan uang yang disita itu merupakan uang dari pada tujuh terdakwa," kata Afriliyani saat membacakan BAP.

Kasus dugaan korupsi dana Bansos Kota Bandung menyeret tujuh terdakwa pegawai Setda. Di antaranya Rochman, Firman Himawan, Luftan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia.

Ketujuh terdakwa ini dialihkan penahanannya dari Lapas Sukamiskin ke tahanan kota oleh hakim, atas jaminan dari Wali Kota Bandung Dada. Nama Dada seringkali disebut dalam fakta persidangan kasus yang diduga merugikan negara Rp66,5 miliar lebih ini.

Selain Dada JPU juga menghadirkan, Tuti Susilawati sebagai ahli, dan Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivanda, sedangkan Tini tidak bisa hadir belum juga diketahui alasannya.
(mhd)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
39 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Infografis
Sangkal Tudingan Zelensky,...
Sangkal Tudingan Zelensky, Rusia: China tetap Seimbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved