Dada mangkir lagi, BAP tetap dibacakan
Selasa, 04 September 2012 - 17:42 WIB
Dada mangkir lagi, BAP tetap dibacakan
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali mangkir dari panggilan Jaksa penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara dugaan penyelewengan dana Bansos Kota Bandung 2009-2010 lalu. Melalui surat kepada JPU, Dada mengaku ada keperluan dinas ke Jakarta.
JPU Afriliyani Purba menawarkan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) tersumpah Dada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
"Kalau di berita acara, sudah dilakukan sumpah sebelumnya, apakah penasihat hukum bisa menerima apa BAP dibacakan?" kata Hakim Ketua Setyabudi Tejocahyono di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/9/2012).
Kuasa hukum terdakwa Rochman, Winarno Djati pun menyahut bisa menerima. Dalam pembacaan BAP, Afriliyani menyebutkan dana Bansos yang diketahui Dada adalah berjumlah Rp77,947 miliar pada anggaran 2009, dan Rp80,21 miliar pada 2010.
Kemudian dengan mengacu pada Permendagri no.13/2006, diubah Permendagri no.21/2011 jo Perwal no.107/2010, penyaluran dana dibagikan pada yang berhak.
Dada pun mengetahui jika yang boleh mencairkan adalah kuasa pengguna anggaran (KPA), pada 2009 yakni Sekda Edi Siswadi, dan Asda tiga Heri Nurhayat pada 2010.
"Penerima haruslah memenuhi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), setelah sebelumnya harus diteliti dulu dan atas disposisi Sekda (Sekretaris Daerah)," katanya.
Kemudian, seusai memerintah Inspektorat Kota Bandung menindaklanjuti pemeriksaaan BPK ke Setda Pemkot Bandung, Dada mengetahui tujuh anak buahnya di-BAP.
Pada 30 Desember 2011 lalu ada pengembalian Rp2,2 miliar dan USD25 ribu, Rp1,650 miliar, pada 30 Januari 2012 dan Rp900 juta pada 14 Februari 2012.
"Bahwa benar saksi tidak menyerahkan uang, saksi tidak tahu berapa yang disita, dan uang yang disita itu merupakan uang dari pada tujuh terdakwa," kata Afriliyani saat membacakan BAP.
Kasus dugaan korupsi dana Bansos Kota Bandung menyeret tujuh terdakwa pegawai Setda. Di antaranya Rochman, Firman Himawan, Luftan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia.
Ketujuh terdakwa ini dialihkan penahanannya dari Lapas Sukamiskin ke tahanan kota oleh hakim, atas jaminan dari Wali Kota Bandung Dada. Nama Dada seringkali disebut dalam fakta persidangan kasus yang diduga merugikan negara Rp66,5 miliar lebih ini.
Selain Dada JPU juga menghadirkan, Tuti Susilawati sebagai ahli, dan Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivanda, sedangkan Tini tidak bisa hadir belum juga diketahui alasannya.
JPU Afriliyani Purba menawarkan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) tersumpah Dada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
"Kalau di berita acara, sudah dilakukan sumpah sebelumnya, apakah penasihat hukum bisa menerima apa BAP dibacakan?" kata Hakim Ketua Setyabudi Tejocahyono di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/9/2012).
Kuasa hukum terdakwa Rochman, Winarno Djati pun menyahut bisa menerima. Dalam pembacaan BAP, Afriliyani menyebutkan dana Bansos yang diketahui Dada adalah berjumlah Rp77,947 miliar pada anggaran 2009, dan Rp80,21 miliar pada 2010.
Kemudian dengan mengacu pada Permendagri no.13/2006, diubah Permendagri no.21/2011 jo Perwal no.107/2010, penyaluran dana dibagikan pada yang berhak.
Dada pun mengetahui jika yang boleh mencairkan adalah kuasa pengguna anggaran (KPA), pada 2009 yakni Sekda Edi Siswadi, dan Asda tiga Heri Nurhayat pada 2010.
"Penerima haruslah memenuhi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), setelah sebelumnya harus diteliti dulu dan atas disposisi Sekda (Sekretaris Daerah)," katanya.
Kemudian, seusai memerintah Inspektorat Kota Bandung menindaklanjuti pemeriksaaan BPK ke Setda Pemkot Bandung, Dada mengetahui tujuh anak buahnya di-BAP.
Pada 30 Desember 2011 lalu ada pengembalian Rp2,2 miliar dan USD25 ribu, Rp1,650 miliar, pada 30 Januari 2012 dan Rp900 juta pada 14 Februari 2012.
"Bahwa benar saksi tidak menyerahkan uang, saksi tidak tahu berapa yang disita, dan uang yang disita itu merupakan uang dari pada tujuh terdakwa," kata Afriliyani saat membacakan BAP.
Kasus dugaan korupsi dana Bansos Kota Bandung menyeret tujuh terdakwa pegawai Setda. Di antaranya Rochman, Firman Himawan, Luftan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia.
Ketujuh terdakwa ini dialihkan penahanannya dari Lapas Sukamiskin ke tahanan kota oleh hakim, atas jaminan dari Wali Kota Bandung Dada. Nama Dada seringkali disebut dalam fakta persidangan kasus yang diduga merugikan negara Rp66,5 miliar lebih ini.
Selain Dada JPU juga menghadirkan, Tuti Susilawati sebagai ahli, dan Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivanda, sedangkan Tini tidak bisa hadir belum juga diketahui alasannya.
(mhd)